GOPOS.ID, MARISA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo menganulir pengangkatan putusan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.
Keputusan itu tertuang dalam Putusan PTUN dengan nomor perkara 20/G/2022/PTUN.GTO tertanggal 14 Desember 2022. Dalam putusan tersebut PTUN mengabulkan dengan mengeluarkan putusan nomor surat 20/G/2022/PTUN.GTO, terdapat item-item pokok perkara terutama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal keputusan Bupati Pohuwato Nomor : 470/22/IX/2022 tentang pengesahan pengangkatan kepala desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, periode 2022-2028 atas nama Ilham Langgango, tanggal 5 Septembel 2022.
Mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Bupati Pohuwato Nomor : 470/22/IX/2022 tentang pengesahan pengangkatan kepala desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, periode 2022-2028 atas nama Ilham Langgango tanggal 5 september 2022. Menghukum tergugat dengan membayar denda perkara.
Kuasa Hukum penggugat, Adrianus Suleman, mengatakan dari hasil persidangan perkara, PTUN mengabulkan sengketa pilkades Marisa Utara, karena tidak sesuai prosedur diatur dalam perturan Bupati (Perbup).
“Ada beberapa prosedur yang dilewati oleh panitia, pengawas pemilihan Desa, Kecamatan, dan Kabupaten itu sendiri, beberapa kejanggalan yang kami dapatkan pada pemilihan kemarin, yakni ada surat suara melebihi daftar pemilihan tetap (DPT),” ujar Andrianus, kepada Gopos.id, Rabu (13/12/2022)
Dia mengungkapkan, pada saat itu hasil perhitungan suara terdapat 5 persen dari jumlah DPT di Tempat pemungutan suara, sehinga itu menjadi acuan utama dalam pilkades.
“Seharusnya tambahan surat suara hanya 2,5% dari DPT namun terdapat 5% di setiap TPS, parahnya lagi surat suara saat itu dibuka oleh panitia tanpa ada saksi dalam perhitungan kembali. Kemudian ada pengakuan dari BPD terdapat surat suara yang tidak ditandatangani, seharusnya surat suara itu tidak dapat digunakan, namun itu dipakai untuk di coblos. Sehingga dari kejanggalan itu terdapat gugatan hingga PTUN Gorontalo,” tutup Adrianus. (Yusuf/Gopos)