No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

PT TUN Manado Tolak Gugatan Paslon Ilomata Soal Mutasi ASN

Hasanuddin by Hasanuddin
Selasa 22 Oktober 2024
in Gorontalo
0
PT TUN Manado Tolak Gugatan Paslon Ilomata Soal Mutasi ASN
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado menolak gugatan pasangan calon Yusri M. Helingo-Fatmawaty Syarief (ILOMATA) terkait perkara nomor 6/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO. Adapun materi gugatan yakni terkait mutasi yang dilakukan calon petahana, Saipul Mbuinga, saat menjabat Bupati Pohuwato.

Pasangan Ilomata menuduh, Saipul Mbuinga telah melakukan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato. Tindakan Saipul dinilai melanggar ketentuan karena dinilai memberi keuntungan politik bagi Saipul.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Presiden RI ke 7 Panen Raya Jagung di Gorontalo

Majelis hakim menerima eksepsi dari pasangan calon SIAP, yang menjadi tergugat dalam perkara mengenai legal standing (kedudukan hukum) dari pihak penggugat, dengan menerima eksepsi tersebut, hakim memutuskan untuk menolak pokok perkara yang diajukan oleh Paslon ILOMATA.

Untuk itu PT TUN Manado mengadili dalam eksepsi 

– Menerima eksepsi tergugat mengenai legal standing para penggugat.  

Dalam Pokok Perkara:

– Menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima.  

– Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 175.000 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).  

Baca Juga :  Kantor Bahasa Gorontalo Dorong Sinergi Antarinstansi untuk Pelestarian Bahasa Daerah

Dengan putusan ini, pengadilan menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Paslon ILOMATA dinyatakan tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat formal yang diperlukan dalam perkara tersebut. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 175.000.

Keputusan ini mengakhiri upaya hukum Paslon ILOMATA di tingkat PT TUN Manado, di mana gugatan mereka untuk tidak diterima oleh pengadilan.  (Yusuf/Gopos)

Previous Post

Ribuan Masyarakat di Biau Optimis Menangkan Paslon Romantis

Next Post

DRPD Bone Bolango Rekomendasikan Program Sapi di 2025

Related Posts

Sensus Pertanian 2023: Mengenali Karakteristik Petani untuk Kebijakan Pertanian yang Akurat
Gorontalo

Pertanian dan Konsumsi Rumah Tangga Penyumbang Utama Perekonomian Gorontalo

Rabu 21 Mei 2025
393 Jemaah Haji Kloter 28 UPG Diberangkatkan ke Tanah Suci
Gorontalo

393 Jemaah Haji Kloter 28 UPG Diberangkatkan ke Tanah Suci

Rabu 21 Mei 2025
Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban
Gorontalo

Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban

Rabu 21 Mei 2025
Suami Nadjwa Shihab Meninggal Dunia
Gorontalo

Suami Nadjwa Shihab Meninggal Dunia

Selasa 20 Mei 2025
Layanan One Stop Service Haji di Gorontalo Dipastikan Berjalan Lancar
Gorontalo

Layanan One Stop Service Haji di Gorontalo Dipastikan Berjalan Lancar

Senin 19 Mei 2025
Bawaslu Gorontalo Tolak Dugaan Politik Uang PSU Gorontalo Utara
Gorontalo

Bawaslu Gorontalo Tolak Dugaan Politik Uang PSU Gorontalo Utara

Senin 19 Mei 2025
Next Post
DRPD Bone Bolango Rekomendasikan Program Sapi di 2025

DRPD Bone Bolango Rekomendasikan Program Sapi di 2025

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur

    Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Air Bersih di Kelurahan Dembe, Erman Harap Proyek SPAM Dungingi Jadi Solusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.