GOPOS.ID, MARISA – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado menolak gugatan pasangan calon Yusri M. Helingo-Fatmawaty Syarief (ILOMATA) terkait perkara nomor 6/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO. Adapun materi gugatan yakni terkait mutasi yang dilakukan calon petahana, Saipul Mbuinga, saat menjabat Bupati Pohuwato.
Pasangan Ilomata menuduh, Saipul Mbuinga telah melakukan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato. Tindakan Saipul dinilai melanggar ketentuan karena dinilai memberi keuntungan politik bagi Saipul.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku.
Majelis hakim menerima eksepsi dari pasangan calon SIAP, yang menjadi tergugat dalam perkara mengenai legal standing (kedudukan hukum) dari pihak penggugat, dengan menerima eksepsi tersebut, hakim memutuskan untuk menolak pokok perkara yang diajukan oleh Paslon ILOMATA.
Untuk itu PT TUN Manado mengadili dalam eksepsi
– Menerima eksepsi tergugat mengenai legal standing para penggugat.
Dalam Pokok Perkara:
– Menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima.
– Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 175.000 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Dengan putusan ini, pengadilan menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Paslon ILOMATA dinyatakan tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat formal yang diperlukan dalam perkara tersebut. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 175.000.
Keputusan ini mengakhiri upaya hukum Paslon ILOMATA di tingkat PT TUN Manado, di mana gugatan mereka untuk tidak diterima oleh pengadilan. (Yusuf/Gopos)