GOPOS.ID, SUWAWA – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) turut diberlakukan di Kabupaten Bone Bolango. Khusus untuk pembatasan moda transportasi, PSBB di Bone Bolango sedikit lebih fleksibel. Yakni membolehkan suami istri berboncengan menggunakan sepeda motor.
Begitu pula untuk pasangan suami istri yang menggunakan mobil. Bila suami yang menyetir, maka istri diperbolehkan duduk di samping (kursi depan).
Sekretaris Daerah Bone Bolango, Ishak Ntoma, menjelaskan suami istri diperbolehkan berboncengan menggunakan sepeda motor saat keluar rumah. Baik pergi atau pulang tempat kerja, serta kepertluan mendesa.
“Itu harus dilihat oleh para petugas. Apakah yang duduk di kursi depan di samping sopir adalah keluarga atau isteri dari sopir tersebut. Kalau itu isterinya, maka biarkan saja dia duduk di samping sopir atau suaminya. Jangan dipindahkan ke kursi belakang, karena akan menimbulkan keributan,” ungkap Ishak Ntoma.
Fleksibilitas aturan PSBB di Bone Bolango juga turut diterapkan ketika di dalam mobil merupakan anggota keluarga. Contohnya ketika suami-istri yang memiliki 3 anak. Dalam aturan PSBB hanya diperkenakankan 3 penupang.
“Apa yang 2 penumpang lainnya atau 2 anaknya harus diturunkan? Itu tidak mungkin,” ujar Ishak Ntoma.
Baca juga: Hari Kedua PSBB: Pengendara Motor Masih Berboncengan
Meski membolehkan suami-istri berboncengan, Pemkab Bone Bolango tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19. Yaitu harus pakai masker, kemudian cuci tangan pakai air dan sabun ketika sampai di rumah.
“Baik yang naik mobil pribadi atau naik motor sampai di rumah sebelum masuk kamar atau sebelum beraktivitas di dalam rumah. Segeralah ke kamar mandi, cuci tangan pakai air dan sabun, cuci kaki, cuci pakaian yang dipakai atau langsung mandi sekaligus, itu lebih bagus,” tutur Ishak Ntoma.
Kemudian bagi suami-isteri yang terpaksa naik mobil bersama atau berboncengan di motor karena urusan mendesak dan sangat penting pada saat PSBB. Cukup menunjukan dokumen atau identitas diri kepada petugas yang memeriksa.
“Bahkan kalau tidak merepotkan, selain bawa KTP, juga bawa foto copy buku nikah atau foto copy KK-nya kemudian perlihatkan kepada para petugas bahwa anda pasangan suami-isteri atau satu keluarga dalam rumah, yakni suami-isteri maupun anak,” urai Sekda Ishak Ntoma.
Ishak Ntoma juga mengingatkan terhadap pemberlakukan PSBB. Ia berharap kepada para petugas di perbatasan, baik itu dari unsur TNI, Polisi, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Pemerintah Kecamatan, dan petugas kesehatan untuk tetap memeriksa setiap penumpang kendaraan bermotor dengan memakai sistem protokol Covid-19.
“Ketika memeriksa penumpang di mobil, karena dalam aturan PSBB dilarang duduk berdampingan dengan sopir. Pastikan yang duduk di samping sopir itu adalah isteri atau anaknya. Begitu juga yang berboncengan di motor. Apakah suami-isteri atau bukan. Mereka harus menunjukan dokumen identitas diri kepada para petugas,” pungkas Ishak Ntoma.(pras/gopos)