GOPOS.ID, ATINGGOLA – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Gorontalo berakhir, Ahad (14/6/2020) dan tak lagi diperpanjang. Meski begitu pengawasan Covid-19 di daerah perbatasan masih tetap akan dilaksanakan oleh jajaran TNI-Polri.
Para personel TNI-Polri yang ditugaskan di wilayah perbatasan, masih akan disiagakan. Di antaranya perbatasan Gorontalo dan Sulawesi Utara di Kecamatan Atinggola, Gorontalo Utara. Langkah itu dilakukan pada masa transisi untuk menuju new normal life atau kehidupan normal baru.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gorontalo Utara, AKBP Dicky Irawan Kesuma, mengatakan pihaknya masih akan bertugas di daerah perbatasan pada masa transisi sejak berakhirnya PSBB. Belum ada penarikan personel di daerah perbatasan.
“Jadi personel (Polri) tetap berada di perbatasan meski PSBB sudah tidak diperpanjang. Kita tetap menjalankan tugas seperti biasa dalam rangka menuju new normal life, yang nantinya ditetapkan pemerintah pusat,” jelas Perwira Polisi yang mengawali sejarah Polres Gorut itu.
Baca juga:Â PSBB Berakhir Besok, Ini Syarat Masuk ke Gorontalo
Di tempat terpisah, Komandan Distrik Militer (Dandim) 1314/Gorontalo Utara, Letkol Arm. Firstya Andrean Gitrias, mengemukakan sesuai perintah Presiden, TNI-Polri secara khusus dilibatkan dalam operasi penegakan disiplin protokol kesehatan covid 19.
“Kita selalu siap membantu dan melaksanakan perintah. Formulasinya nanti gimana, kita masih menunggu pastinya. Tapi yang jelas ada dan tidaknya pos gugus tugas selama ini. Kita sudah melaksanakan pengamanan perbatasan dari dulu,” ujar Dandim yang gemar membantu masyarakat kecil itu.
Baca juga:Â PSBB di Gorontalo Tidak Diperpanjang, Perbatasan Sudah Dibuka
Sebelumnya, informasi yang diperoleh gopos.id, Â Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, telah menerbitkan peraturan gubernur nomor 23 tahun 2020 tentang pedoman pendisiplinan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 menuju tatanan normal baru di Provinsi Gorontalo.
Salah satu isinya mengatur tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19 orang berpergian keluar dan atau masuk wilayah Provinsi Gorontalo.(Isno/gopos)