GOPOS.ID, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Gorontalo kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke tahap III selama 14 hari kedepan. Atau berlaku sejak 1 Juni hingga 14 Juni mendatang.
Ini artinya pemerintah masih membatas segala aktivitas sosial masyarakat. Termasuk pembatasan kegiatan keagamaan sebagaimana ketentuan PSBB. Tidak hanya itu, sekolah dan tempat kerja masih akan libur selama 14 hari kedepan.
Menurut Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, PSBB tahap ketiga ini aturannya tidak jauh berbeda dengan PSBB sebelumnya. Hanya saja PSBB tahap III ini akan dikolaborasikan dengan persiapan new normal life atau kehidupan normal baru.
Meski ada beberapa kelonggaran dalam new normal life, dalam pelaksanaan PSBB tahap III akses keluar masuk Gorontalo dipastikan masih ditutup. Hal itu berlaku untuk akses jalur darat, laut, maupun udara.
“Pengecualian untuk barang logistik dan kesehatan,” tegas Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie.
Menurut Rusli Habibie, PSBB tahap III memuat konsep new normal life atau tatahan hidup baru. Menurutnya PSBB dan konsep new normal life, keduanya menekankan pada kepatuhan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.
“Jadi begitu ada keputusan dari pemerintah pusat harus menjalankan new normal life ini, kita sudah siap. Intinya menekankan pada protokol kesehatan, menjaga jarak, menggunakan masker, dan cuci tangan,” ujar Rusli Habibie.
Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo, selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 menjelaskan bahwa Gugus Tugas mengingatkan syarat PSBB tersebut. Termasuk anggaran dari setiap daerah.
Baca juga: Wilayah yang Tak Ada Penularan Covid, Bisa Salat Berjemaah di Mesjid
“Daerah harus mempersiapkan anggaran yang disediakan untuk pelaksanaan PSBB. Untuk membiayai operasional yang harus dikeluarkan,” ucapnya.
Dari berbagai ketentuan yang rilis dari BNPB terdapat beberapa kebijakan PSBB. Diantaranya peliburan sekolah dan tempat kerja. Pembatasan kegiatan keagamaan. Pembatasan kegiatan di tempat/fasilitas umum.
Pembatasan sosial dan budaya. Pembatasan moda transportasi. Pembatasan kegiatan lainnya, khusus aspek pertahanan dan keamanan. (andi/gopos)