GOPOS.ID, JAKARTA – Pengumuman pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari, langsung memukul sektor pariwisata. Padahal geliat hotel dan cafe-cafe untuk menumbuhkan kembali ekonomi mulai berangsur-angsur membaik.
Namun dengan adanya pembatasan ini, rupanya tak akan menjadikan pariwisata apalagi pelaku usaha seperti hotel dan pemilik cafe seakan tercekik lagi.
Hanya dalam hitungan hari, reservasi wisata ke daerah tujuan favorit Yogyakarta, dibatalkan hingga 30 persen. Angka itu disebut Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DI Yogyakarta, Deddy Pranowo Eryono, dalam perbincangan dengan media, Jumat (8/1/2021).
“Sesudah ada pengumuman PSBB dari pemerintah pusat, wisatawan yang sudah reservasi. Wisatawan yang sudah mau datang ke Yogya. Membatalkan karena dia takut di daerahnya sendiri bisa keluar atau tidak, dan di Yogya bisa diterima atau tidak,” kata Deddy.
Deddy merasa sektor pariwisata disudutkan dalam penambahan kasus Covid 19 selama ini. Padahal, khusus di sektor hotel dan restoran verifikasi protokol kesehatan yang dilakukan pemerintah daerah sudah ketat.
Demikian juga, ada proses sertifikasi CHSE yang dilakukan oleh Kementerian Pariwisata.
Hampir sepuluh bulan pandemi ini, kata Deddy, membuat pengelola hotel dan restoran tercekik dan terengah-engah. Padahal, mereka tidak cukup bertahan, tetapi juga harus terus mengeluarkan biaya cukup tinggi untuk operasional.
Deddy bahkan mengelompokkan kondisi usaha dalam lima tipe, yaitu kuat, setengah kuat, pingsan, hampir mati dan sudah mati. Hanya hotel bintang 4 dan 5 yang mayoritas masih kuat bertahan. Hotel bintang 3 ke bawah masuk dalam kategori sisanya.
“Kami membutuhkan relaksasi dari pemerintah untuk bisa bertahan, karena ini sangat memukul kita semua,” tambah Deddy.
Meski kondisinya makin terpuruk, Deddy menjamin sektor hotel dan restoran mendukung kebijakan PPKM dari pemerintah. Namun, sekali lagi dia berharap ada relaksasi terkait pajak setidaknya agar mereka mampu mempertahankan karyawan dan properti usaha. (VOA Indonesia/gopos)