GOPOS.ID, LIMBOTO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo dalam waktu dekat ini bakal merapatkan terkait proyek dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang putus kontrak.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo, Roni Sampir usai mengikuti dialog “Pro Aspirasi” dengan Topik “Pemutusan Kontrak Proyek PEN, Apa Dampak Hukumnya” di Ruang Upango, Badan Keuangan, Kabupaten Gorontalo, Selasa (17/1/2023).
“Insyaallah besok kita ada rapat untuk membahas hal tersebut. Kalau kita melihat penyebabnya sangat kompleks untuk semua Kabupaten Kota di Provinsi Gorontalo,” kata Roni.
Roni mengatakan dalam kontrak itu membicarakan tentang hak dan kewajiban masing-masing, baik itu pemerintah daerah dan pihak ketiga. bahkan dalam kontrak ada nilai kontrak masa jangka waktu pelaksanaan.
“Kalau pihak ketiga melaksanakan pekerjaan dan sudah beberapa kali melakukan penambahan waktu. Dan pekerjaan itu tak kunjung selesai, maka dilakukan ditegur,” jelasnya.
Lebih lanjut kata Roni, konsekuensi dari putus kontrak. Pemerintah daerah akan akan meminta jaminan pelaksanaan yang harus dikembalikan ke kas daerah.
“Upaya pemerintah daerah terhadap yang putus kontrak. Akan melakukan koordinasi dengan pihak SMI sisa uang dari pemutusan kontrak yang tidak terealisasi, akan dijaminta kembali dan akan dimaksimalkan,” pungkasnya. (Dela/Putra/Gopos)