GOPOS.ID, GORONTALO – Provinsi Gorontalo akan memberlakukan tilang elektronik, atau Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE). Tilang elektronik ini direncanakan akan diluncurkan pada 14 Juli mendatang.
“Memang kita sudah siap dalam segala hal, hanya tinggal launching secara nasional, tahap dua ini,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya saat dikonfirmasi, Jum’at (26/6/2021).
Lanjut Dadang, Polda Gorontalo memastikan seluruh komponen, perangkat, dan aplikasi terkait ETLE, siap dan akan dilaksanakan uji coba untuk pertama kalinya.
“Nanti kami akan mengirimkan surat kepada pelanggar, sesuai dengan alamat yang tertera dalam STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan),” ungkapnya.
Baca Juga: Polda Gorontalo Bagikan 1000 Paket Sembako Untuk Masyarakat
Dadang menjelaskan, sebelumnya pihak polri juga telah melaksanakan sosialisasi mengenai tilang elektronik ini, kepada masyarakat umum.
“Kami juga sudah turun ke beberapa universitas, komunitas, pengendara umum serta angkutan lainnya,” ujarnya.
Dadang mengungkapkan, akan ada dua titik yang menjadi tempat penerapan ETLE, di Gorontalo. Titik pertama terletak di jalan A Wahab, dari Kabupaten Gorontalo menuju ke Kota Gorontalo, dan yang ke dua berada di simpang lima Telaga.
“Sedangkan yang berada di setiap persimpangan jalan itu hanya ATCS (Area Traffic Control System), milik Dinas Perhubungan,” jelasnya.
Terakhir Dadang berpesan kepada masyarakat, agar tetap selalu menaati aturan berlalulintas, dan mengikuti aturan yang ada. Agar tentunya dapat menyelamatkan diri sendiri dan orang lain. (Putra/Gopos).