GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo harus menata kembali penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik di 2019 ini.
Sebab pada evaluasi kinerja pelaksaaan anggaran triwulan VI tahun 2018 yang digelar oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah Provinsi Gorontalo, Selasa (15/2) kemarin. Penyaluran DAK Fisik Kota Gorontalo paling rendah dibandingkan wilayah lainnya.
Dari pagu anggaran Rp 94,14 miliar, yang mampu terserap hanya Rp 57,53 miliar atau 61,11 persen. Kemudian diurutan kedua Provinsi Gorontalo dengan presentase 83,37 persen, dan Kabupaten Boalemo 89,75 persen.
Sementara Kabupaten Gorontalo, Bone Bolango, Pohuwato dan Gorontalo Utara berada di atas 90 persen.
Untuk skala DAK se-provinsi Gorontalo terbilang bagus dengan capaian 89,18 persen atau dari pagu 941,37 miliar yang mampu terealisasi sebesar 839,56 miliar.
Baca juga : Awas! DBD Mulai Mengintai, 2018 Terjadi 14 Kasus Kematian
Kepala Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo Fahma Sari Fatma mengungkapkan bahwa penyaluran untuk DAK fisik dilakukan secara bertahap dan memiliki batas waktu. Untuk permasalahan yang terjadi di Kota Gorontalo, sehingga membuat progres penyaluran DAK fisik rendah.
Dikarenakan telat menyampaikan persyaratan penyaluran ke KPPN. Sehingga tidak bisa dicairkan.
“Secara fisik pekerjaannya sudah selesai. Hanya saja terlambat memasukkan persyaratan penyalurannya. Kami pun sudah bantu sampai ke pusat untuk progresnya, dan pemerintah pun demikian. Sebab regulasi tidak di kami, melaikan di pusat,” ucap Fahma Sari Fatma.
Namun setelah dilakukan eskalasi ke pusat dengan beberapa pejabat di Dirjen Keuangan. Namun realisasinya dari pengambil kebijakan bahwa sesuai aturan situasi tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dengan menggunakan APBD.
Baca juga : Inflasi Terkendali, Angka Kemiskinan Gorontalo Menurun
Nah, untuk tahun 2019 nanti, beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Pemda dalam pengelolaan DAK fisik.
Diantaranya penyampaian dokumen persyaratan penyaluran secara tepat waktu (tidak dibatas akhir waktu penyampaian dokuemen). Pembayaran termin kontrak agar disesuaikan dengan tahapan penyaluran DAK fisik. Pengoptimalan peran serta inspektorat (APIP) dalam melaksanakan reviu penyerapan serta capaian/output DAK fisik.
Baca juga : Angka Kemiskinan Gorontalo Turun Jadi 15,83 Persen
“Perencanaan pelaksanaan lelang untuk masing-masing kontrak kegiatan, agar supaya bisa dilaksanakan di awal periode anggaran. Sehingga penyampaian dokumen persyaratan tidak melampauai batas yang disyaraktan. Serta paling penting bhwa DAK fisik sudah dapat disalurkan paling cepat bulan Februari ini,” papar Fahma. (ndi)