GOPOS.ID, KAB. MALANG – Alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Malang masih marak dan terus bermunculan. Hal ini menjadi tantangan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Namun, tantangan yang dihadapi ini, seakan tidak menjadi ancaman serius bagi Pemkab Malang, terhadap ekosistem pertanian di Kabupaten Malang. Upaya revitalisasi dan perlindungan lahan pun, tidak dilakukan. Terkesan ada pembiaran.
Misalnya lahan produktif di Jl.Trunojoyo, Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Alih fungsi lahan ini diduga dilakukan tanpa melalui proses perizinan alias tanpa izin.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang, Tomie Herawanto, menjelaskan, persoalan alih fungsi lahan produktif, adalah wewenang Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP).
“Silakan tanya ke DTPHP, mereka yang punya wewenang,” pinta Tomie, Selasa (3/11/2020).
Menurut Tomie, sejak ia menjabat sebagai Kepala DTPHP selama tiga tahun, tidak pernah memberikan satu pun izin atau rekomendasi untuk alih fungsi lahan pertanian.
Menanggapi persoalan tersebut, Koordinator badan pekerja Pro-Desa, Achmad Khoesairi, angkat bicara.
Ia mengatakan, berubahnya fungsi lahan sawah akan membawa dampak yang sangat luas. Misalnya ancaman terhadap ketahanan pangan, kemiskinan petani dan kerusakan ekologi di pedesaan.
“Dinas terkait harus ambil tindakan, jika tidak, maka lahan hijau makin terancam,” tegas Khoesairi.
Menurut dia, dampak dari alih fungsi lahan produktif ini, akan menyebabkan produksi beras menurun. Sehingga kelangkaan pangan pun akan terjadi di Kabupaten Malang.
Oleh karena itu, ia minta Pemkab Malang, agar lahan hijau harus terus dijaga. Sebab, ini akan mengancam ketersediaan pangan bagi banyak orang.
“Harus ada upaya konservasi bagi lahan hijau di Kabupaten Malang, itu adalah tanggung jawab kita semua,” tandasnya. Perihal alih fungsi ini, ia mengingatkan agar Pemkab Malang jagan sampai lalai.
“Pemkab Malang harus kita ingatkan.”. Demikian pesan Khoesairi. (asral/gopos)