GOPOS.ID – Presiden Joko Widodo telah menandatangi Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri. Sejalan hal itu, Menteri Keuangan (Menkeu) menyiapkan anggaran Rp20 triliun untuk membayarkan THR bagi ASN, TNI dan Polri.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, PP THR telah ditandangani Presiden pada Senin (6/5/2019). PP tersebut akan menjadi acuan bagi Kemenkeu dalam memproses dan mencairkan anggaran untuk pembayaran THR ASN dan TNI-Polri.
“Untuk total anggarannya kalau tidak salah sekitar Rp 20 triliun yang terdiri dari THR. Jadi THR tanggal 24 Mei sudah bisa kita laksanakan sesuai dengan proses yang sudah dijalankan,” ujar Sri Mulyani, Rabu (8/5/2019) dilansir kontan.co.id.
Baca juga: Polres Gorontalo Kota Bubarkan Aksi Balap Liar
Menurut Sri Mulyani, selain untuk pembayaran THR, anggaran Rp20 triliun juga akan digunakan membayarkan gaji ke-13 PNS. Tetapi untuk gaji 13 rencananya akan dibayarkan pada pertengahan Juni nanti. Tujuannya untuk membantu PNS membayar keperluan biaya sekolah.
Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan, pihanya akan segera menyelesaikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pencairan THR tersebut.
“PP sudah ditanda tangan Presiden, PMK kami selesaikan hari ini. Dan sesudah itu seluruh kementerian, lembaga, dan pemda sudah bisa mulai proses pengajuan,” ujarnya.(adm-02/gopos)