GOPOS.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
“Tadi siang, Bapak Presiden telah menerima surat pengunduran diri Wamenkumham Bapak Eddy O.S. Hiariej. Bapak Presiden langsung menandatangani keppres pemberhentian Bapak Eddy O.S. Hiariej sebagai Wamenkumham tertanggal 7 Desember 2023,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat di Jakarta, Kamis.
Ari mengatakan Wamenkumham Eddy Hiariej menyampaikan surat pengunduran diri pada Senin (4/12) petang.
“Tetapi karena Bapak Presiden sedang berada di luar kota sampai kemarin (Rabu, 6/12) petang maka surat pengunduran diri baru diterima oleh Bapak Presiden siang tadi setelah acara Rakornas Investasi dan UMKM Expo,” ujar Ari.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mengatakan ada atau tidaknya pengganti Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej yang telah mengundurkan diri merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo.
“Urusan Presiden itu, bukan urusan kita (saya). Kita siap perintah aja,” kata Yasonna di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Yasonna mengatakan dirinya juga tidak mengajukan rekomendasi mengenai siapa sosok pengganti Eddy Hiariej kepada presiden.
Sementara itu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksai, Helmut Hermawan, dalam kapasitasnya sebagai tersangka pemberi suap dan gratifikasi kepada Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
“Hari ini tim penyidik KPK memanggil satu orang pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan gratifikasi. Tersangka sudah hadir dan masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal materi yang didalami penyidik karena pemeriksaan yang masih berjalan.
Penyidik KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Empat tersangka, dari pihak penerima tiga, pemberi satu.(Antara)