GOPOS.ID, GORONTALO – Kunjungan kerja lapangan yang dilakukan oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo mendapati adanya praktek pengelolaan sampah ilegal di Jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR), Kelurahan Bulota, Kabupaten Gorontalo, Kamis (2/1/2023).
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, AW Thalib mengatakan, praktek pengelolaan sampah ini tidak memiliki izin baik dari pemerintah daerah bahkan belum melapor di pemerintah kelurahan setempat.
Komisi I meminta praktek pengelolaan sampah ini untuk ditertibkan oleh OPD terkait seperti Satpol PP. Karena kehadiran pengelolaan sampah ini perlu mengantongi izin.
Menurut AW Thalib, jalan GORR tempat praktek pengelolaan sampah merupakan poros utama akses jalan GORR. Sehingga kehadiran pengelolaan sampah yang dinilai semrawut ini dapat merusak estetika pemandangan GORR.
“Ya apalagi ini terkesan seperti sampah yang tidak diurus secara baik dari pengelola secara baik sehingga mengganggu estetika bagi siapapun yang melintasi jalan ini. Jadi ada kesan yang tidak baik,” ujarnya.
Baca juga: Komisi I Deprov Gorontalo Evaluasi Kesiapan Lahan Bandara Djalaluddin Jadi Bandara Internasional
Meskipun demikian, AW Thalib tidak memungkiri kehadiran pengelolaan sampah ini juga merupakan usaha warga yang perlu didorong.
“Kami dapati bahwa mereka punya usaha yang terpusat di Jakarta kemudian juga ada cabangnya di Palu. Di sini sebagai pemasok dari pengumpul ini tentunya juga sudah membantu masyarakat kita yang menjadi pengumpul sampah plastik. Pengambilan mereka juga cukup tinggi dengan harga 2.500-3000 rupiah,” ujar AW Thalib.
Oleh sebab itu pihaknya mendorong OPD untuk membantu dalam perolehan izin usaha pengelolaan sampah ilegal tersebut.
“Bantu juga mereka untuk bisa memperoleh izin yang sesuai ketentuan. Sesuai RT RW dan juga tentunya juga ada izin lingkungan juga karena nanti bisa ada dampak lingkungannya bagi sekitarnya. Sehingga ini perlu ada satu kesatuan izin yang harus diurus dalam waktu 2 minggu ke depan,” sebutnya. (muhajir/gopos)