GOPOS.ID, GORONTALO – Batalyon Infanteri (Yonif) 713/Satya Tama mengantisipasi dan mencegah munculnya pelanggaran personel yang berdampak terhadap kesatuan. Yakni melalui sosialisasi hukum bersama Polda Gorontalo kepada para prajurit Yonif 713/Satya Tama di aula Yonif 713/ST, Kamis (14/2).
Materi sosialisasi meliputi bahaya narkoba, tertib lalu lintas hingga HIV dan demam berdarah. Sosialisasi diikuti prajurit dan Persit Yonif 713/Satya Tama.
Danyonif 713/Satya Tama Mayor Inf. Dony Gradinand mengapresiasi Polda Gorontalo yang sudah berkenan memberikan sosialisasi hukum bagi anggota dan Persit Yonif 713/ST. Sosialisasi ini sangat penting dalam rangka memberi pemahaman bagi anggota maupun Persit berkaitan dengan hukum dalam kehidupan sehari-hari.
“Seperti berlalu lintas. Bagaimana berlalu lintas yang baik dan benar maka perlu dilakukan sosialisasi,” ujar Mayor Dony Gradinand.
“Sehingga ketika berkendara di jalan raya dapat meminimalisir hal-hal yang tak diinginkan,” sambung Mayor Dony Gradinand.
Baca juga: Tak Sesuai Ketentuan, Bawaslu Gorontalo Bakal Tertibkan APK
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Gorontalo AKBP Gatot saat memberi materi mengajak kepada peserta sosialisasi menaati peraturan berlalu lintas.
“Sehingga meminimalisir kecelakaan lalu lintas . Kemudian selalu menghormati sesama pengguna jalan dan pengendara lain,” ujar AKBP Gatot.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemateri dari tim sosialisasi Polda Gorontalo sesuai dengan bidang masing-masing tentang Hukum, Narkoba HIV dan Demam Berdarah.
“Sosialisasi memberikan pengetahuan kepada para prajurit dan Persit Yonif 713/Satya Tama agar memahami hal-hal berkaitan hukum. Tujuannya mencegah terjadinya pelanggaran yang mengakibatkan menjatuhkan martabat satuan maupun pribadi prajurit/Persit Yonif 713/Satya Tama,” tutur Kapenrem 133/Nani Wartabone Mayor Inf.Fathan Ali.
Terutama pada pelanggaran berlalulintas di jalan raya yang notabene berhubungan langsung dengan masyarakat. Kegiatan dihadiri para prajurit, para Danki dan para pasi Wadan serta Persit Yonif 713/Satya Tama.
Sosialisasi diakhiri tanya jawab antara peserta dan pemateri. Meliputi permasalahan narkoba, lampu penerangan jalan dan traffic light, tilang, prosedur pembuatan SIM serta kecelakaan lalu lintas.(adm-02)