GOPOS.ID, KAB. GORONTALO – Berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo membuka aktivitas kegiatan publik hingga 75%. Hal ini terungkap saat Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Gorontalo melalui Zoom Meeting, Selasa (19/10/2021).
Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Gorontalo, Sumanti Maku mengungkapkan PPKM di Kabupaten Gorontalo telah ditetapkan menjadi Level 2 berdasarkan surat Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, level 2 dan level 1 COVID-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
“Dan pada hari ini kita rapat untuk memastikan penanganan Covid-19 terus dilaksanakan,” ungkapnya ditemui di Rumah Dinas Bupati Gorontalo usai melaksanakan rapat.
Sumanti menjelaskan, dalam pelaksanaan penanganan Covid-19 kali ini kita semua diminta untuk tetap bersinergi baik itu pemerintah, masyarakat serta unsur keagamaan walau level PPKM sudah menurun.
“Ini kita lakukan supaya semua bisa sukses dalam pelaksanaannya,” tegas Sumanti.
Baca Juga :Â Kemenko Polhukam Siap Wadahi Forkasi dalam Pembangunan Daerah
Sumanti mengatakan, memang saat ini PPKM kembali diperpanjang hingga 8 November nanti, namun karena sudah menurun ke Level 2 maka kegiatan publiknya diperluas hingga 75%.
“Yang pasti nantinya protokol kesehatan yang paling utama dan tak boleh di lupakan,” katanya.
“Kita dari pemerintah juga akan segera mengeluarkan surat edaran pada esok hari akan hal tersebut,” pungkas Sumanti. (Putra/Gopos).