GOPOS.ID, GORONTALO – Tak hanya masyarakat umum. Pendisiplinan terhadap protokol kesehatan Covid-19 juga diberlakukan Polda Gorontalo kepada para personel Polri. Sanksi pun turut diberikan kepada personel yang tak mengindahkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Inpres Nomor 6 tahun 2020.
Hal itu sebagaimana dilakukan Wakapolda Gorontalo Brigadir Jenderal Polisi Jaya Subriyanto yang melakukan pengecekan pendisiplinan protokol secara langsung di lingkungan Polda Gorontalo, Selasa (18/08/2020). Hal ini dilakukan Guna miminimalisir peredaran penyebaran Virus Corona (Covid-19), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur soal kedisiplinan melakukan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 terhadap seluruh anggota baik TNI-POLRI dan juga ASN.
Wakapolda Gorontalo dalam pengecekan pendisiplinan protokol kesehatan mendatangi setiap ruangan. Selanjutnya di halaman Polda Gorontalo. Pengecekan didampingi oleh personel Bid Propam Polda Gorontalo.
“Personel yang tidak menaati protokol kesehatan maka diberi sanksi pembinaan fisik. Yaitu push up,” ungkap Wakapolda.
Selain itu, Wakapolda menambahkan, pembinaan fisik yang dilakukan terhadap personel yang tidak mematuhi protokol kesehatan, merupakan upaya pemerintah dalam menekan angka penularan Covid-19 di lingkungan internal.
“Jadi sebelum kita melakukan pendisiplinan terhadap masyarakat, kita juga melakukan pendisiplinan protokol kesehatan kepada personel. Hal ini sebagai bentuk peranan Polri dalam menekan angka penularan Covid-19, khususnya di Provinsi Gorontalo,” tambahnya
Usai diberikan pembinaan fisik, Wakapolda Gorontalo memberikan penekanan kepada personel Polda Gorontalo agar senantiasa selalu menerapkan protokol kesehatan dalam segala aktivitas baik di lingkungan kerja maupun saat berada di luar rumah. (Aldy/gopos)