GOPOS ID, LIMBOTO – Kepolisian Sektor Tolangohula, Polres Gorontalo, menggerebek lokasi penyulingan minuman keras jenis cap tikus di wilayah Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo, Kamis (4/3/2021).
Penggerebekan dipimpin Kapolsek Tolangohula, Iptu Rais Panrita, bersama 4 anggota. Lokasi penyulingan miras cap tikus yang digrebek terbilang sulit dijangkau. Akses ke lokasi hanya bisa ditempuh melalui jalan kaki. Lokasi penyulingan berada di atas bukit dan di tengah perkebunan.
Iptu Rais mengemukakan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari warga. Yakni di salah satu perkebunan di wilayah Asparaga dijadikan tempat untuk membuat/produksi minuman keras jenis cap tikus berbahan dasar air nira/pohon enau. Setelah menerima informasi, ia bersama beberapa anggota langsung turun ke lokasi.
“Akses ke lokasi hanya jalan setapak dan hanya bisa berjalan kaki. Di tempat tersebut kami menemukan salah satu warga berinisial AH yang beralamat di Desa Ombulotango Kecamatan Tolangohula sedang memproduksi miras jenis cap Tikus,” ujar Iptu Rais.
Hasil penggerebekan, Kapolsek Tolangohula bersama Tim menyita 1 unit tong yang dirakit untuk memasak air tuak/nira dari pohon enau. Satu buah gelon yang terisi miras captikus sebanyak 25 liter dan dua buah gelon yang berisi tuak sebanyak 50 liter. Kesemuanya diamankan di Mapolsek Tolangohula.
“Untuk barang bukti yang berhasil kami dapatkan di lokasi, semuanya kami bawa dan amankan di Mapolsek guna proses lebih lanjut,” tandas Iptu Rais. (Putra/gopos)