GOPOS.ID, GORONTALO – Tim Siaga Polsek Telaga (SIGAGA) kembali sita puluhan minuman keras (miras) cap tikus. Kali ini sebanyak 48 botol cap tikus berukuran 600 mililiter yang siap edar di Dusun 3, Desa Lauwonu, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, Kamis, (05/12/2019) berhasil disita.
Penyitaan terhadap puluhan miras siap edar tersebut seiring adanya laporan masyarakat. Diinformasikan ke petugas bila di salah satu rumah milik SU (49), warga Desa Lauwonu memiliki stok minuman beralkohol siap dipasarkan ke masyarakat.
Berdasarkan laporan tersebut Tim SIGAGA Polsek Telaga. Tim dipimpin Aipda Rusdianto Talani bersama anggotanya Brigadir Ahmad Kamaru, Brigadir Mamad Abdullah, Briptu Cahyo Anggoro dan Bripda Ismail Dj. Husain.
Selain itu, di Desa Lauwonu juga kerap terjadi keributan akibat miras. Seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kapolsek Telaga, IPDA Asnawi Makrun, SE mengatakan pihaknya tidak akan berhenti menumpas peredaran miras. Langkah itu merupakan tugas dan komitmen Polisi dalam mengatisipasi tindak kejahatan.
“Kami telah mengamankan barang bukti berupa 48 botol miras jenis cap tikus. Penyitaan yang kami lakukn disertai dengan bukti surat tanda penyitaan barang bukti, lalu kemudian dibawa kepolsek,” ujar Asnawi.
Bahkan saat dilakukan penyitaan, terungkap cap tikus tersebut dibeli dari seseorang yang tidak dikenalnya yang mengendarai mobil boks dan mobil minibus.(Isno/gopos)