GOPOS.ID, MARISA – Kepolisian Sektor (Polsek) Popayato Barat, kembali mengamankan minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus di Desa Molosipat, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, Sabtu (7/3/2020) malam. Miras cap tikus itu disita dari SL (50), yang diduga merupakan salah seorang penjual miras.
Informasi yang dirangkum gopos.id, penyitaan cap tikus dilakukan dalam operasi yang dipimpin Kapolsek Popayato Barat, Ipda Arpaing Ami,S.H. Operasi melibatkan sejumlah personel Anggota Polsek Popayato Barat. Pelaksanaan operasi berawal dari laporan masyarakat bahwa ada salah satu masyarakat yang sedang menjual miras jenis cap tikus.
“Berdasarkan dari laporan tersebut kita langsung mendatangi rumah SL di Desa Molosipat, Kecamatan Popayato Barat,” ungkap Ipda Arpaing Amin.
Ipda Arpaing Ami menjelaskan, tujuan pelaksanaan operasi ini yakni untuk memberikan rasa aman, serta mengurangi adanya tindak kejahatan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
“Sasaran operasi kita malam ini yakni memberantas miras, senjata tajam, judi, premanisme, narkoba, dan serta bahan-bahan ilegal lainnya,” ucap Arpaing Ami kepada gopos.id
Lebih lanjut, Arpaing Ami menjelaskan, barang bukti miras tersebut sudah diamankan di Mapolsek Popayato Barat, dan akan proses lebih lanjut.
“Kita juga sudah mengamankan delapan plastik miras jenis Cap Tikus,” pungkasnya.(Ramlan/gopos)