GOPOS.ID, GORONTALO – Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Gorontalo (KPG) Polresta Gorontalo Kota mengamankan ribuan bungkus rokok ilegal di Pelabuhan Pelindo Gorontalo, Sabtu malam (10/2/2024).
Ribuan bungkus rokok ilegal tersebut tidak dilengkapi dengan pita cukai, sebagaimana rokok pada umumnya.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana melalui Kapolsek KPG Ipda Reza Reyzaldy mengatakan, rokok tanpa pita cukai tersebut didapat pada saat pemeriksaan barang bawaan milik calon penumpang KM Sabuk Nusantara 102 yang akan berangkat di Pelabuhan Pelindo Gorontalo tujuan Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Dari hasil pemeriksaan tersebut, personil Polsek KPG menemukan empat kardus yang berisi 1.768 bungkus rokok tanpa pita cukai,” jelas Reza.
Dijelaskan Reza pula, bahwa 1.768 bungkus rokok tanpa pita cukai tersebut dibawa oleh lelaki berinisial F di mana dirinya dimintai tolong oleh saudara kandungnya yang berinisial FM untuk mengantarkan rokok tersebut ke Pelabuhan Pelindo Gorontalo dengan tujuan pengiriman Malenge, Sulteng.
Sementara menurut FM selalu pemilik barang, ribuan bungkus rokok tanpa pita tersebut dibeli dari seseorang yang tidak dia kenal dan akan dijual kembali di wilayah Sulteng.
Kini keduanya telah diamankan di Polsek KPG dan kemudian diserahkan ke Satreskrim Polresta Gorontalo Kota guna penyelidikan dan penyidikan lanjut.(yusuf/gopos)