GOPOS.ID, GORONTALO – Setelah berhasil mengamankan seorang pemuda yang membawa narkoba jenis sabu seberat 100 gram. Kepolisian Sektor (Polsek) Dungingi kembali mengungkap peredaran minuman keras (miras), yang dikirim melalui angkutan umum antar provinsi di Terminal Dungingi, Kota Gorontalo, Kamis (12/9/2019). Miras yang berhasil ditangkap itu adalah miras jenis cap tikus dengan jumlah lebih kurang 228 liter.
Ratusan liter miras cap tikus itu dikemas dalam botol bekas kemasan air mineral ukuran 1.500 mililiter (ml). Selanjutnya, botol-botol berisi miras tersebut dimasukkan dalam dos dan kemudian dibungkus dengan plastik hitam. Total ada 13 dos berisikan 152 botol miras cap tikus yang diamankan Polsek Dungingi.
Kapolsek Dungingi, Ipda Moh.Atmal Fauzi, menjelaskan penangkapan 228 liter miras cap tikus bermula dari patroli yang dilaksanakan Polsek Dungingi, Kamis (12/9/2019) pukul 19.30 wita. Saat itu, anggota Polsek Dungingi Aipda Rubianto Damilu mencurigai 13 dos yang diturunkan dari sebuah mobil AKAP jurusan Bitung-Gorontalo yang baru tiba di terminal Dungingi.
“Belasan dos itu diturunkan dari mobil dan langsung ditempatkan di salah satu PO (Perusahaan Otobus),” ujar Kapolsek Dungingi, Ipda Moh.Atmal.
Atas kecurigaan tersebut, Aipda Rubianto lalu menghubungi Kapolsek Dungingi, Ipda Moh.Atmal. Selanjutnya, Kapolsek Dungigi bersama anggota Polsek bergerak ke Terminal Dungingi
“Setelah dilakukan penggeledahan ternyata isi dos-dos tersebut adalah minuman keras jenis cap tikus,” ujar Moh.Atmal.

Berdasarkan temuan itu, Polsek Dungingi langsung mengamakan 13 dos yang di dalamnya terdapat ratusan botol miras cap tikus. Bersamaan dengan itu, Polsek Dungingi turut memintai keterangan sopir mobil AKAP, DjM, warga Desa Luhu, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
“Keterangan sopir, miras tersebut dititip oleh seseorang di Terminal Bitung kepada pembantu sopir. Saat itu disampaikan bahwa isi dalam dos adalah Minyak Tawon. Disampaikan pula saat tiba di Gorontalo, dos-dos tersebut dititip saja di PO,” ungkap Ipda Moh.Atmal.
Lebih lanjut Ipda Moh.Atmal menjelaskan kiriman tersebut dibawa DjM dengan ongkos kirim Rp150 ribu.
“Saat ini Unit Resrkrim Polsek Dungingi masih melakukan penyelidikan mendalam atas keterangan sopir,” kata Ipda Moh.Atmal.(isno/gopos)