GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Niat cari untung malah badan terkurung. Begitulah nasib dialami RT Aalias Romon, warga Tomulobutao Selatan, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Pria usia 36 tahun itu diamankan Polsek Dungingi lantaran diduga sedang melakukan transaksi judi togel online.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto melalui Kapolsek Dungingi, Iptu Pranti Natalia Olii menjelaskan pihaknya mengamankan salah seorang terduga pelaku judi online jenis togel atas laporan dari masyarakat.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat Personil Polsek dungingi Bripka Irwin Taha anggota sabhara, Brigpol Sanda Kada anggota Intel, dan Brigpol Rahmat Tongkasi anggota Reskrim, mendatangi tempat kejadian,” kata Iptu Natalia, Kamis (1/9/2022).
Di tempat kejadian, personil Polsek Dungingi mendapati Romon yang diduga sedang melakukan transaksi togel online. Ditangan Romon pihak kepolisian mendapati uang sejumlah Rp 15 ribu. Serta satu unit handphone tipe Samsung A20 warna biru. Dalam ponsel tersebut berisi akun yang digunakan terduga pelaku untuk bermain judi togel onlineÂ
“uang tersebut setelah di introgasi oleh Penyelidik ternyata dari orang yang melakukan pemasangan terhadap terduga pelaku,” kata Polwan yang pernah menjabat Kaur Bin Opsnal Sat Reskrim Polres Gorontalo itu.
Personil Polsek Dungingi juga mendapati riwayat pemindahan saldo dari akun ke rekening milik pelaku dan telah di tarik oleh terduga pelaku melalui ATM sejumlah Rp 500 ribu pada Selasa (30/8/2022) lalu Pukul 08.32 Wita.
“Sebelumya terduga sudah pernah di laporkan oleh masyarakat yang berada di Kelurahan Tomulabutao Selatan ke Polsek Dungingi, dengan adanya kegiatan perjudian yang dilakukannya,” kata Iptu Natalia.(Sari/gopos)