GOPOS.ID, GORONTALO – Polsek Botumoito , Kabupaten Boalemo berhasil membekuk seorang pria saat hendak mau menjual motor tanpa di lengkapi surat-surat di wilayah Hukum Polsek Botumoito tepatnya di Desa Tapadaa, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo, Sabtu (7/1/2023).
Dari penangkapan tersebut kepolisian berhasil mengamankan sebuah kendaraan bermotor merk Honda Cs One warna Hitam Merah dari UR (53)
Plh Kapolsek Botumoito, IPDA Melkianus Noah Salaen, mengungkapkan penangkapan terhadap seorang pelaku diduga penjual motor bodong tersebut berawal dari informasi masyarakat, yang mana adanya transaksi jual beli motor bodong yang di lakukan di wilayah Hukum Polsek Botumoito.
“Dari informasi tersebut maka kita tindak lanjuti, dengan dilakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, kita berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku penjual motor bodong, berinisial UR yang merupakan Warga Lekobalo, Kecamatan Kota Barat, Kabupaten Gorontalo,” ungkapnya.
Baca Juga: Polda Gorontalo Bubarkan Remaja Kedapatan Pesta Miras
IPDA Melkianus menyampaikan atas perbuatan terduga pelaku, dirinya terancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun.
“Atas perbuatanya terduga pelaku terancam dengan pasal 480 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun,” tutup Plh Kapolsek. (Putra/Gopos)