GOPOS.ID, BATUDAA PANTAI – Polsek Batudaa Pantai menyita sebanyak 312 liter minuman keras jenis Cap Tikus. Ratusan liter cap tikus itu diperoleh dalam pelaksanaan patroli rutin, Selasa (3/3/2020).
Patroli dipimpin Kapolsek Batudaa Pantai, Ipda Abdul Kadir Ahmad,S.H, berserta Ka SPK REGU, Aipda Mustafa Dorus dan anggota Polsek Batudaa Pantai. Patroli tersebut juga dilakukan seiring adanya laporan masyarakat tentang penampungan miras jenis cap tikus dalam jumlah besar.
“Tim langsung menuju rumah pemilik warung kelontong, atas nama RI. Tim kemudian meminta yang bersangkutan menunjukan tempat penyimpanan miras,” kata Kapolsek Batudaa Pantai, Ipda Abdul Kadir Ahmad, S.H.
Baca juga: BNNP Gorontalo Tangkap 5 Orang Jaringan Narkoba Internasional, 210 Gram Sabu Disita
Ia menjelaskan, miras tersebut berada di sebuah rumah yang kosong. Jaraknya 300 meter dari warung RI. Di lokasi petugas menemukan tempat penyimpanan dan pengoplosan minuman beralkohol cap tikus dalam jumlah besar. Jumlahnya mencapai 312 liter.
Baca juga: Resmob Polda Gorontalo Ciduk Buronan Residivis Pencurian
Petugas lalu menyita dan membawa 312 liter cap tikus yang dikemas dalam plastik besar itu ke Markas Polsek Batudaa Pantai.
“Masyarakat sekitar di Desa Biluhu Tengah, sangat mengapresiasi kegiatan kepolisian Polsek Batudaa Pantai dalam melakukan razia minuman keras,” jelas Abdul Kadir Ahmad.(Isno/gopos)