GOPOS.ID, ATINGGOLA – Polsek Atinggola berhasil mengamankan total 849,5 liter minuman keras (miras) jenis cap tikus melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sejak 26 Mei hingga 16 Juni 2023.
Yang teranyar, polsek yang berpatroli di wilayah perbatasan itu turut mengamankan profil tank berukuran 650 liter yang menjadi tempat penampung cap tikus.
Kapolsek Atinggola Ipda Faisal A Lubis mengatakan, ratusan liter miras tradisional jenis cap tikus itu umumnya merupakan hasil pengungkapan penyeludupan lewat mobil dari wilayah Sulawesi Utara (Sulut) hingga dari warung-warung pengecer.
“Iya memang benar kami telah mengamankan ratusan liter miras jenis cap tikus dari hasil KRYD,” kata Faisal kepada Gopos.id, Sabtu (17/6/2023).
Faisal mengatakan, pemberantasan peredaran miras sudah menjadi komitmen Polri. Tujuannya untuk menekan tindak kriminalitas yang kerap terjadi akibat pengaruh negatif miras.
“Ini sudah menjadi komitmen kita dalam menekan tindak kejahatan melalui pemberantasan miras,” tutupnya.(Isno/gopos)