GOPOS.ID, GORONTALO – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo Kota mengamankan sedikitnya lima Wanita Tuna Susila (WTS) yang diduga kuat terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Mereka diamankan di salah satu penginapan yang ada di kompleks eks Terminal Andalas di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Jumat malam (21/6/2024).
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan seorang yang diduga mucikari dan seorang lagi adalah karyawan penginapan.
“Ini berawal dari laporan masyarakat di saluran Hallo Kapolresta karena resah dengan banyaknya wanita di tempat itu,” kata Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta.
Setelah menerima aduan dari masyarakat, polisi pun melakukan penyelidikan dan melihat ada beberapa orang yang keluar masuk di penginapan tersebut. Saat itu juga, polisi mengamankan lima WTS dan dua orang lainnya yang terlibat.
Lima WTS tersebut tercatat masing-masing berinisial SWP (21), AT (18), ND (24), TH (20) dan NAK (18). Mereka diamankan saat sedang menerima tamu.
“Satu orang mucikari tapi ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) dan satu lagi karyawan penginapan dengan inisial HA, umur 29 tahun,” kata Leonardo.
Modusnya, kata Leonardo, mucikari yang masih berusia 17 tahun menjajakan para WTS ini melalui pesan WhatsApp. Setiap melayani tamu, sang mucikari ini mendapat keuntungan Rp 50 ribu.
Terpisah, Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa kasus TPPO di Kota Gorontalo kian hari semakin marak.
“Oleh karenanya, saya memerintahkan Kasat Reskrim untuk menindaklanjuti dan mengungkap apa yang menjadi keluhan masyarakat tersebut,” terang Kapolresta.
Dia pun meminta warga untuk dapat menginformasikan jika menemukan, mengetahui atau melihat adanya kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.(Aas/Jihan/Heru/MG/Gopos)