GOPOS.ID, MARISA – Polres Pohuwato berhasil mengamankan ribuan bungkus Rokok Ilegal, di desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Selasa malam, (12/03/2024).
Penangkapan bermula adanya laporan masyarakat. Kemudian ditindaklanjut personel Satuan Reskrim dengan bergerak cepat menuju ke lokasi yang dimaksud di Desa Marisa Selatan.
Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno, menjelaskan dari operasi tersebut berhasilkan mengamankan terduga pelaku berinisial (MU) warga Pohuwato, bersama barang bukti rokok Ilegal sejumlah 1024 bungkus dari berbagai merek, dan satu unit kendaraan merek Toyota Calya warna silver, serta dua buah handphone.
“Terduga pelaku berinisial MU bersama barang bukti diserahkan kepada pegawai kantor Pengawasan, dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Gorontalo, guna diproses lebih lanjut,” jelas Winarno
Winarno mengatakan, rokok Ilegal dapat membahayakan kesehatan, dan menimbulkan penurunan kesejahteraan ekonomi khususnya bagi industri tembakau.
“Saya meminta organisasi daerah dan masyarakat juga dapat berperan aktif, dalam mencegah peredaran rokok Ilegal masuk di wilayah Pohuwato,” tutup Winarno (Yusuf/Gopos)