GOPOS.ID, MARISA– Kepolisian Resort (Polres) Pohuwato kembali menyita ratusan liter miras jenis cap tikus, Sabtu (29/2/2020) malam. Minuman haram tersebut disita dalam pelaksanaan patroli di sejumlah tempat hiburan, tempat penginapan, serta sejumlah kios di wilayah Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.
Patroli dipimpin Kabag Ops Polres Pohuwato, Kompol Berty Runtukahu, SE, bersama Wakapolres Polres Pohuwato, Kompol Putu I Satmanadika, S.Ip,M.Si. Tim patroli melakukan penyisiran ke sejumlah tempat hiburan malam, penginapan, kos-kosan, dan sejumlah kios di Kecamatan Marisa.
Dari hasil patroli, Polres Pohuwato menyita cap tikus dari pemilik NP, warga Desa Pohuwato Timur, Kecamatan Marisa. Cap tikus itu dikemas dalam 25 galon ukuran 25 liter, serta 32 botol ukuran 600 mililiter. Kemudian 15 botol cap tikus ukuran 600 ml dari N, warga Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa.
Wakapolres Pohuwato, Kompol Putu I Satmanadika, mengatakan patroli yang dibantu empat personel anggota Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Pohuwato.
“Sasaran patroli ini untuk melakukan penindakan terhadap kejahatan, seperti miras, narkoba, perjudian, pencurian, sajam, balapan liar, dan serta kejahatan premanisme,” ucap Putu I Satmanadika kepada gopos.id.
Lebih lanjut, mantan Kasubdit Intel Polda Gorontalo itu mengatakan, petugas telah menyita miras cap tikus yang didapati dalam patroli, serta sudah diamankan di Mapolres Pohuwato.
“Temuan ini akan diproses lebih lanjut,” kata Putu I Satmanadika.(Ramlan/gopos).