GOPOS.ID, POHUWATO – Polres Pohuwato melaksanakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada satu anggota polri yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Pelaksanaan upacara PTDH berlangsung di Polres Pohuwato, Senin (10/10/2022).
Upacara PTDH dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo, Nomor : KEP/201/XI/2022, tanggal 21 September 2022, tentang PTDH dari Dinas POLRI, terhadap Bripda IPHH, Bintara Polres Pohuwato.
Kepala Kepolisian Resor Pohuwato AKBP Joko Sulistiono, S.I.K., SH, MH dalam amanatnya mengungkapkan, upacara PTDH yang dilaksanakan ini, merupakan salah satu wujud dan bentuk Realisasi Komitmen Pimpinan Polri dalam memberikan Sangsi Hukuman baik Pelanggaran Disiplin maupun Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Tersangkut Kasus Pidana, 3 Personel Polda Gorontalo Dipecat
Selain itu, upacara ini memberikan Motivasi bagi Personil dan Punishmen kepada anggota yang melakukan kesalahan, karena terlibat penyalahgunaan Psikotropika.
“PTDH ini dilakukan setelah melalui proses Hukum oleh bidang Profesi dan Pengamanan Polda Gorontalo dan tentunya dapat terlaksana sesuai tahapan tahapan yang telah dilaksanakan dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku bagi anggota Polri. ” ucap Joko Sulistiono. (Putra/Yusuf/Gopos)