GOPOS.ID, MARISA – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato terus mendalami kasus penyalahgunan narkoba oleh dua warga Taluditi, Pohuwato, AS dan EW. Sebelumnya, AS dan EW ditangkap Sat Resnarkoba Polres Pohuwato pada Senin (24/1/2022) pukul 17.30 Wita di depan SPBU Randangan Desa Motolohu, Kecamatan Randangan, Pohuwato.
Kapolres Pohuwato, AKBP Joko Sulistiono, mengatakan saat penggeladahan kedua pelaku ditemukan membawa 2 paket jenis sabu, sehingga Satnarkoba Polres Pohuwato langsung mengamankan kedua pelaku tersebut.
“Untuk saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Pohuwato, serta membawa barang bukti di duga 2 paket jenis sabu, untuk menjalani pemeriksaan. Untuk hasil barang itu sendiri terinformasi itu berasal dari kabupaten lain, tentunya kita akan melakukan pengembangan barang berasal,” jelas Joko.
Joko mengatakan, untuk saat ini polres Pohuwato masih melakukan pemeriksaan, ketika sudah di periksa nantinya akan ditentukan pasal terhadap pelaku tersebut.
“Sementara ini kedua pelaku disangkakan pasal 112 tentang Undang-undang Narkotika, dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” tutup Joko.(Yusuf/gopos)