GOPOS.ID, KWANDANG – Polres Gorontalo Utara (Gorut) menetapkan WAP (23) sebagai tersangka penggelapan uang milik majikannya senilai Rp291 juta. WAP dijerat dengan Pasal 374 KUHP Subsider Pasal 372 KHUP dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Dicky Irawan Kesuma, menjelaskan dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya. Aksinya terjadi sejak Januari 2012 hingga November 2021.
“Dari hasil penyelidikan, ada yang sudah dipergunakan dan ada yang masih tunai. Empat barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan berupa uang hasil tangkap tangan berjumlah Rp5 juta pecahan Rp100 ribu,” Dicky Irawan Kesuma.
Berita Terkait: Karyawan Toko di Gorontalo Utara Diduga Curi Uang Majikan Rp200 Juta, Video Penggerebekan Viral
Selanjutnya uang sebesar Rp204 juta lebih, 1 ekor sapi seharga Rp13 juta dan bukti kwitansi pelunasan gadaian tanah yang menggunakan uang tersebut untuk menebusnya senilai Rp67 juta lebih.
“Kami fokus pada barang bukti yang sudah dilakukan penyelidikan. Nanti pengembangannya bisa berjalan setelah pemeriksaan saksi-saksi atau pun yang bersangkutan,” terang Kapolres di hadapan sejumlah media.
Saksi yang sudah diperiksa terkait dengan kasus tersebut, Kapolres mengatakan sudah ada 4 orang saksi dilakukan pemeriksaan di luar dari korban.
Sementara itu, ditanya apakah akan ada tersangka lain dalam kasus ini. Kapolres menambahkan untuk sementara satu terduga yakni karyawan toko, meski ada kecurigaan lain dari pemilik toko.
“Tapi alat bukti yang bisa bicara. Apakah ada alat bukti yang mengarah kepada pelaku lainnya, nanti dari hasil pengembangan,” tutup Kapolres.(isno/gopos)