GOPOS.ID, KWANDANG – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara, akhirnya menempuh jalur diversi dalam penanganan perkara tindak pidana penggelapan yang melibatkan anak di bawah umur yang ditangani, Unit Pidanan Umum (Pidum), Satreskrim Polres Gorontalo Utara.
Sebagaimana diketahui bahwa diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Dimana proses diversi dilakukan dengan cara musyawarah melibatkan pihak-pihak terkait.
Baik itu dari keluarga korban, pelaku, Pembimbing Kemasyarakatan (BAPAS), Pekerja Sosial (PEKOS), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta pihak lainnya.
Langkah menempuh jalur diversi dalam penanganan perkara ini, baru kali pertama dilakukan Polres Gorontalo Utara. Hal itu dilakukan atas beberapa pertimbangan hukum menyangkut perlindungan anak di bawah umur.
“Memang pihak kami saat ini telah menangani perkara tindak pidana penggelapan. Namun mengingat pelakunya masih di bawah umur, maka kita tempuh jalur diversi,” ujar Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Andik Gunawan, Selasa (16/5/2023).
Kapolres menjelaskan pihaknya mengambil langkah tersebut, karena beberapa pertimbangan hukum. Yakni yang bersangkutan (pelaku) merupakan Anak masih di bawah umur.
“Ini mungkin kali pertama di Polres Gorontalo Utara dalam penanganan perkara yang melibatkan Anak di bawah umur, kita tempuh lewat jalur diversi,” jelasnya Kapolres.
Dirinya juga sangat mengapresiasi atas kinerja dari para penyidik, dan pihak lain yang telah mengambil langkah-langkah persuasif. Sehingga terjadi kesepakatan yang baik dalam penanganan perkara tersebut.
“Ini merupakan terobosan dalam penegakan hukum yang ada di wilayah hukum Polres Gorontalo Utara,” tutupnya.
Sementara itu, Kanit 1 Pidum, Bripka Rony Nugeraha Putra saat menuturkan saat ini untuk proses diversi tinggal menunggu hasil keputusan dari pihak Pengadilan Negeri Limboto.
“Kami tinggal menunggu hasil dari keputusan pengadilan. Saya juga didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan (BAPAS), Pekerja Sosial (PEKOS), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” pungkasnya. (isno/gopos)