GOPOS.ID, KWANDANG – Kepolisian Resor (Polres), Gorontalo Utara (Gorut). Akhirnya melimpahkan berkas perkara tentang tindak pidana penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Selasa (22/2/2022).
Penyerahan berkas perkara beserta barang bukti dengan tersangka HK (31), setelah berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, berdasarkan Nomor: B-210/P.5.15/Eoh.1/02/2022, tanggal 14 Februari 2022.
Dimana dalam perkara ini, HK melanggar Pasal 351 ayat (1), tentang tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Molingkapoto, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, pada Jumat 28 Mei 2021 lalu.
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim Iptu Fahmi Sjam menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap dan sudah diserahkan ke pihak kejaksaan untuk diproses selanjutanya.
“Berkas tersebut sudah kami serahkan ke kejaksaan setelah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk selanjutnya diproses lebih lanjut,” jelas Fahmi. (isno/gopos)