GOPOS.ID, GENTUMA – Polres Gorontalo Utara (Gorut) menggerebek tempat pengolahan minuman keras jenis cap tikus, di Desa Bohusami, Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara, Kamis (24/3/2022).
Dari hasil penggerebekan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 galon cap tikus berukuran 25 liter siap edar. Kemudian air nira sebagai bahan baku sebanyak 18 galon berukuran 25 liter. Polisi juga mengamankan tabung gas, tempat penyulingan dan lampu sorot sebagai penerang saat proses pembuatan cap tikus di lokasi tersebut.
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution, mengatakan penggerebekan tempat pembuatan miras merupakan bagi dari operasi penyakit masyakarat (pekat) Otanaha I tahun 2022. Operasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan stabilitas Kamtibmas menjelang bulan suci ramadhan.
“Polres Gorut telah melakukan penggerebekan tempat pabrik cap tikus di wilayah Kecamatan Gentuma Raya. Itu dilakukan dalam rangka operasi pekat 1 tahun 2022 dan saat menjelang bulan suci ramadhan,” kata Kapolres, Jumat (25/3/2022).
Di tempat terpisah, Kabag Ops Polres Gorontalo Utara, Kompol Suharjo, menjelaskan penggerebekan berawal adanya informasi masyarakat tentang keberadaan pabrik miras di wilayah Gentuma Raya. Laporan itu ditindaklanjuti tim Polres Gorontalo Utara dengan bergerak ke lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi, tim mendapati ada pabrik cap tikus milik dari SW, merupakan warga desa setempat. Tak menunggu waktu lama, saat itu juga tim langsung mengamankan barang bukti di lokasi penyulingan.
“Kebetulan kemarin hari kedua melakukan razia, kami mencari para pelaku penjual miras dan mendapat informasi bahwa ada salah satu rumah warga yang diduga sebagai pabrik cap tikus,” ujar Kompol Suharjo.
Lebih lanjut Kompol Suharjo mengatakan, barang bukti hasil sitaan di lokasi pabrik cap tikus, telah diamankan Unit Satuan Reserse Narkoba untuk kepentingan proses lebih lanjut. Sementara pemiliknya belum dilakukan pemanggilan, sebab pihak masih akan melakulan uji lab guna memastikan berapa kandungan alkohol dari hasil penyulingan tersebut.
“Dari hasil itu baru yang bersangkutan akan kita panggil untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk sudah berapa lama mengoperasikan pabrik cap tikus,” pungkasnya. (isno/gopos)