GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo menemukan penggunaan surat rapid tes yang diduga palsu di Bandara Djalaluddin Gorontalo. Surat tersebut digunakan oleh empat warga yang hendak berangkat dari Gorontalo melalui Bandara Djalaluddin.
Informasi yang diperoleh gopos.id, temuan penggunaan surat rapid tes diduga palsu terjadi pada 17 Juni 2021. Surat tersebut menggunakan kop atau kepala surat Puskemas Marisa, Kecamatan Marisa, Pohuwato.
“Kami mendapatkan laporan dari pegawai Karantina Bandara yang melakukan pengecekan langsung kepada penumpang yang akan keluar wilayah Gorontalo,” ungkap Kapolres Gorontalo, AKBP Ade Permana melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Mohamad Nauval Seno, saat dikonfirmasi gopos.id, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Waspada, Covid Varian Delta Ditemukan di Gorontalo
Menurut Iptu Nauval Seno, sesuai laporan yang disampaikan ditemukan ada empat surat rapid test yang diduga palsu atau tidak terdaftar di dinas kesehatan.
“Ada beberapa daftar klinik ataupun rumah sakit yang memiliki izin atau kewenangan untuk membuat surat rapid, ada yang tidak memiliki izin,” katanya.
Iptu Nauval mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk kasus tersebut dan melakukan pemeriksaan beberapa saksi. Terutama pada tiga petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Wilayah Bandara.
“Benar surat rapid tersebut berawal dari Puskesmas Marisa dan Puskesmas Marisa tidak termasuk dalam daftar rekomendasi mengeluarkan surat Antigen Rapid Test dalam daftar dinas kesehatan,” ujar Nauval.
Nauval membeberkan, salah satu saksi sudah mengkonfirmasi langsung ke pihak dokter yang melakukan penandatanganan di surat rapid test tersebut. Saksi menjelaskan bila dokter tidak pernah mengetahui dan tidak pernah mengeluarkan serta menandatangani surat hasil rapid tes.
“Surat hasil rapid test tersebut diduga dikeluarkan salah seorang staf di Puskesmas Marisa tanpa sepengetahuan dokter yang bersangkutan,” beber Nauval.
Nauval menjelaskan, pengakuan dari empat calon penumpang tersebut, mereka sudah melakukan pemeriksaan di Puskesmas Marisa dan sudah membayar sebesar Rp1 Juta.
“Untuk penyelidikan lebih lanjut, pihak kami sudah berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Gorontalo, melakukan gelar perkara untuk pelimpahan perkara. Sebab lokus delik berada di wilayah hukum Polres Pohuwato,” kata Iptu Nauval.(Putra/gopos)