GOPOS.ID, GORONTALO – Menjelang pergantian tahun baru, Polres Gorontalo Kota kembali menyita sebanyak 302 botol minuman keras (miras), Senin (28/12/2020). Ratusan botol miras itu disita dari JS, warga Tomulobutao, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Penyitaan dilakukan tim Rajawali Resmob dan Intelkam Polres Gorontalo Kota yang diback-up Resmob Polda Gorontalo.
Pengungkapan miras berawal adanya informasi masyarakat yang diterima Polres Gorontalo Kota. Yakni adanya transaksi miras di salah satu tempat di Kelurahan Tomulobutao, Kecamatan Dungingi. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Rajawali Resmob dan Intelkam Polres Gorontalo Kota melakukan penyelidikan bersama tim Resmob Polda Gorontalo. Dari hasil penyelidikan diketahui bila di rumah JS terdapat ratusan botol miras.
Kapolres Gorontalo Kota AKB Desmont Harjendro, AP, S.I.K., M.T melalui Kasat Reskrim, AKP Laode Arwansyah, S.I.K, mengatakan dalam penangkapan tim berhasil mengamankan minuman keras jenis Anggur merah sebanyak 21 Dos atau sebanyak 261 botol. Minuman keras jenis Soju sebanyak 19 botol. Minum keras jenis Smirnoff sebanyak 22 botol.
“Tim mengamankan JS di Mapolres Gorontalo Kota beserta dengan barang bukti guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya,” ujar AKP Laode Arwansyah.
Selain di rumah JS, tim Polres Gorontalo Kota dan Polda Gorontalo juga turut mengamankan miras di barbershop milik JS.
“Di tempat itu ada 7 dos miras yang diamankan,” imbuh AKP Laode Arwansyah.(isno/gopos)