GOPOS.ID, GORONTALO – Satuan lalu lintas Polres Gorontalo Kota, mengambil langkah pemberhentian sementara operasi tilang di Kota Gorontalo yang bersifat stasioner.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Unit Pendidikan dan Rekayasa, Bripka Dedi Hendriyanto, Rabu (10/2/2021).
Menurutnya bahwa mengingat kondisi Kota Gorontalo yang masih menjadi penyebaran Covid- 19, sehingga operasi tilang yang mengundang kerumunan massa harus diberhentikan sementara.
Dedi mengatakan bahwa operasi tilang hanya dilakukan untuk pelanggaran umum. Seperti tidak menggunakan helm, kaca spion dan nomor polisi, yang tampak oleh pihak kepolisian ketika berada di jalan raya maupun sedang patroli.
“Jadi belum ada operasi tilang satu tempat atau Stasioner tapi saat ini operasi yang dijalankan bersifat hunting. Ketika ada pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata, pasti kami tindak,” ungkapnya.
Operasi tilang seperti ini, diduga bisa menyebabkan penyebaran Covid- 19 karena memunculkan kerumunan baik oleh pihak satuan lalu lintas maupun kepada pengendara yang terjaring operasi.
“Kami belum bisa pastikan kapan operasi tilang yang menggunakan papan tilang atau stasioner itu bisa dilakukan. Kita masih melihat situasi dan kondisi Kota Gorontalo, sebab penyebaran pandemi masih tinggi,” tutupnya. (Aldy/gopos)