GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota berhasil meringkus tersangka pencurian sepeda motor, HSL, warga Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo. Pria berusia 24 tahun itu menjalankan aksinya bermodus meminjam dengan sasaran pengemudi anak-anak. HSL diketahui telah beraksi sebanyak 13 di lokasi berbeda-beda.
HSL dibekuk Polres Gorontalo Kota setelah melakukan aksinya kepada seorang anak berusia 14 tahun sekitar Lapangan Buladu, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo. Saat itu HSL menemui sang anak dan kemudian menyampaikan maksud meminjam sepeda motor. Sebab ia akan menjemput adiknya yang akan pulang sekolah.
Selang 15 menit kemudian, HSL kembali datang menemui sang anak pemilik sepeda motor. Kali ini ia mengaku bila adiknya tidak berada di sekolah, sementara ia tak mempunyai handphone. HSL membujuk sang anak agar meminjamkan handphone. Setelah handpone diberikan, HSL kembali pergi. Kali ini HSL tak kunjung balik lagi.
“Modus tersangka adalah membohongi, dan mengambil dengan alasan meminjam lalu dibawa kabur,” Kata Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto S.I.K., M. Si., kepada awak media saat menggelar konferensi pers di halaman Polres Gorontalo Kota, Kamis (28/10/2021).
Mantan Kapolres Bone Bolango itu menjelaskan, tersangka berpura-pura menanyakan nama seseorang untuk mengelabui korban yang saat itu sedang berkendara di Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo. Korban tidak menaruh curiga dan langsung meresponnya. Tersangka langsung memanfaatkan situasi itu, meminjam motor korban, dengan alasan menjemput adiknya di sekolah. Lalu kemudian handphone milik korban, setelah itu kabur.
“Korban dan pelaku tidak saling mengenal,” kata AKBP Suka Irawanto.
Menurut AKBP Suka Irawanto, setelah beberapa hari kemudian tersangka menjual sepeda motor dan handphone milik korban kepada orang lain. Tersangka berhasil diamankan oleh Tim rajawali Polres Gorontalo Kota di sebuah rumah di Desa Bunggalo, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo.
“Tersangka melancarkan aksinya seorang diri. Saat ini pihak kepolisian masih akan terus melakukan pendalaman. Diketahui tersangka sudah sering melakukan hal serupa dengan modus yang sama,” tutur AKBP Suka Irwanto.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor, Revo fit, DM 2611 ER, dan satu buah handphone merek Samsung type A10S.
“Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP, ancaman hukuman penjara 5 tahun,” pungkasnya.(Sari/gopos)