GOPOS.ID, GORONTALO – Tim Rajawali Satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota akhirnya berhasil membekuk pelaku penikaman terhadap seorang pemuda, FM, di Jl. Jhon A. Katili, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. Adalah MGRB alias Gilang, pelaku penikaman yang dibekuk oleh Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Gorontalo.
Pemuda 18 tahun itu dibekuk saat berada di wilayah Kelurahan Bulotadaa Barat, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo. Gilang diketahui berdomisili di Kelurahan Molosifat U, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo. Saat ini Polres Gorontalo Kota sudah melakukan penahanan terhadap Gilang untuk dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap kasus penikaman yang merenggut nyawa FM.
Berita Terkait: Seorang Pemuda Diduga Jadi Korban Penikaman di Jl. Andalas, Kota Gorontalo
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto, S.I.K, menjelaskan Gilang ditangkap pada Senin (6/12/2021) malam pukul 19.30 Wita. Polisi menemukan identitas Gilang setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah camera CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Berbekal petunjuk tersebut, Polisi melakukan penelusuran terhadap keberadan Gilang.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, petugas bergerak cepat dan mengamankan pelaku di Kelurahan Bulotadaa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo,” ujar AKBP Suka Irawanto saat konferensi pers, Selasa (7/12/2021).
Untuk penyidikan, lanjut AKBP Suka Irawanto, Polisi sudah mengantongi barang bukti berupa satu buah pisau dan kaos bekas yang dikenakan korban saat kejadian.
“Pelaku dijerat dengan ancaman pelanggaran 354 Ayat (2) Sub 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” kata mantan Kapolres Bone Bolango itu.(sari/gopos)