GOPOS.ID, GORONTALO – Tim Alap-alap, Satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota Gorontalo kembali membekuk pelaku pencurian barang elektronik, Selasa (5/11/2019). Kali ini, pelaku pencurian barang elektronik yang dibekuk adalah HA (22), warga Kelurahan Talumolo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Saat ini, HA yang tercatat bekerja sebagai sopir itu telah ditahan di Polsek Kota Timur, Kota Gorontalo. Penangkapan HA bermula dari laporan Abdul Muhlis, warga Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo pada 1 November 2019. Saat itu Muhlis melapor telah mengalami pencurian oleh orang tak dikenal. Laporan tersebut disampaikan Muhlis ke Polsek Kota Timur.
Dalam laporannya, Muhlsi menyampaikan barang miliknya yang hilang berupa laptop beserta dua buah ponsel pintar (smartphone).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Kota Timur berkoordinasi dengan Polres Gorontalo. Selanjutnya, pada Selasa (5/11/2019), tim Alap-alap Satreskrim Polres Gorontalo mendapat informasi bila barang yang dicuri HA telah dijual di kompleks Pasar Sentral Kota Gorontalo.
Informasi itu dikembangkan tim Alap-alap Polres Gorontalo Kota dengan menelusuri keberadaan HA. Pada Selasa (5/11/2019) pukul 17.46 WITA, tim Alap-alap mendapat informasi keberadaan HA di salah satu kafe di wilayah Desa Paowo, Kecamatan Kabila, Bone Bolango. Tim Alap-alap bergegas ke lokasi dan menangkap HA tanpa perlawanan.
Baca juga: TNI–POLRI Kawal Pengamanan Pilkades di Bulango Selatan
Kapolsek Kota Timur, IPTU James Q Derek, menjelaskan hasil interogasi tim Alap-alap Satreskrim Polres Gorontalo, HA mengakui bila dirinya melakukan pencurian barang milik Muhlis sebelum salat subuh di masjid.
“Sebelum melaksanakan salat subuh, yang bersangkutan, HA, terlebih dahulu melakukan pencurian barang-barang yang berada di samping masjid,” ujar IPTU James Q Derek.
Usai mengambil barang-barang berupa satu unit laptop dan dua buah smartphone, HA lantas menjual barang-barang yang dicuri tersebut.
“Pengakuan yang bersangkutan, dirinya telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di wilayah Kecamatan Kota Timur. Di antaranya, sebuah laptop di Kelurahan Moodu, sebuah HP merek Samsung di Kelurahan Botu, serta sebuah HP merek Oppo di Jl. Kasuari,” urai IPTU James Q Derek.
Menurut IPTU James Derek, saat ini HA ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.(isno/gopos)