GOPOS.ID, GORONTALO – SK alias Safrudin tak berkutik. Dengan wajah tertunduk, pria asal Kelurahan Girian II, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara itu pasrah dibekuk tim alap-alap Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota. Pelarian pria yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus cabul itu pun berakhir.
Informasi yang dirangkum gopos.id, Safrudin dibekuk tim Alap-alap Sat Reskrim Polres Gorontalo di salah satu kos-kosan di wilayah Kelurahan Tamalate, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Rabu (31/7/2019). Penangkapan bermula ketika tim Alap-ala Sat Reskrim Polres Gorontalo dihubungi Tim Wentira Sat Rekrim Polres Bitung pada Selasa 30 Juli 2019. Saat itu tim Alap-alap diminta membantu pengungkapan keberadaan Safrudin, yang kabarnya sudah berada di Kota Gorontlao. Syafrudin merupakan tersangka kasus pencabulan di wilayah hukum Polres Bitung.
Berdasarkan laporan tersebut, kemudian Tim Alap-alap melakukan penyelidikan. Selasa (30/7/2019) pukul 23.00 wita, tim Alap-alap mendapatkan informasi DPO kasus cabul itu di salah satu kos di Kelurahan Tamalate, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
“Tim langsung bererak cepat. Rabu (31/7/2019), sekitar pukul 02.00 wita, SK dijumpai di lokasi. Saat itu pula tim langsung membawa yang bersangkutan ke Polres Gorontalo Kota,” ujar Kapolres Gorontalo Kota AKBP Robin Lumban Raja melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo AKP Deni Muhtamar.
Menurut AKP Deni Muhtamar, usai melakukan penangkapan, Polres Gorontalo Kota lasung berkoordinasi dengan Reskrim Polres Bitung.
“Tadi siang yang bersangkutan sudah dijemput oleh Tim Wentira Sat Reskrim Porles Bitung,” kata Deni Muhtamar.(Isno/gopos)