GOPOS.ID, GORONTALO – Polres Gorontalo Kota bergerak cepat menangani kasus tawuran dua kelompok pemuda yang terjadi di kompleks Pelabuhan Gorontalo, Ahad (24/7/2022). Tiga pemuda yang diduga terlibat penganiayaan terhadap IL alias Imran warga Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo diamankan.
Ketiganya adalah ML alias Acil (20) warga Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulontalangi, Kota Gorontalo; RA alias Anang (23) warga Kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo; serta SL (16) warga Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. Dari ketiganya, Polres Gorontalo Kota telah menetapkan Acil sebagai tersangka.
Warga Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo itu menjalani pemeriksaan oleh Satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota. Acil dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KHUP).
“Saat ini tersangka sudah kita lakukan penahanan pada rutan Polres Gorontalo terhitung mulai Senin 24 Juli 2022,” ujar Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto, S.E, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Mohamad Nauval Seno.
Berita terkait: Dua Kelompok Pemuda di Kota Gorontalo Tawuran, Satu Luka Kena Sajam
Iptu Nauval menjelaskan, pengungkapan kasus tawuran dua kelompok pemuda itu dilakukan setelah Polres Gorontalo Kota menerima laporan dari pihak keluarga korban. Tim Tim Rajawali Satreskrim Polres Gorontalo Kota bergerak cepat mencari keberadaan Acil. Setelah melakukan penelusuran di sejumlah tempat, Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota berhasil menemukan keberaaan Acil.
“Pada pukul 11.00 Wita tim mendapatkan informasi terduga pelaku (Acil) sedang berada di rumah keluarganya di Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Tim bergegas menuju rumah dan mengamankan pelaku bersama temannya yang diduga ikut menganiaya korban,” jelas Iptu Nauval.
Mantan Kasat Reskrim Polres Gorontalo ini melanjutkan, hasil interogasi terhadap acil, diduga yang terlibat penganiayaan tehradap korban sebanyak tiga orang yakni. Remaja 16 tahun SL dan RA alias Anang (23). Acil sendiri diketahui merupakan residivis kasus serupa di Kota Gorontalo.
“Kami berhasil mengamankan terduga pelaku yang masih di bawah umur, bersamaan dengan barang bukti satu bilah sajam (jenis badik). Kemudian ke tiga pelaku tersebut kami bawa ke Mapolres Gorontalo Kota guna penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, bentrok dua kelompok pemuda diduga dipicu oleh ketersinggungan. Peristiwa bermula ketika Acil bersama sejumlah teman-temannya sedang nongkrong sambil mengkonsumsi minuman keras (miras) di kompleks Pelabuhan Gorontalo, pukul 04.00 Wita. Berselang beberapa saat kemudian, pukul 05.15 Wita, sekelompok pemuda termasuk Imran datang pula ke lokasi kompleks pelabuhan Gorontalo.
Di saat sedang berpesta miras, Imran tak berhenti berteriak keras. Hal itu membuat Acil dan rekan-rekannya menjadi emosi. Dua kelompok pemuda yang sama-sama sudah dipengaruhi minuman keras itu lantas bentrok. Acil dan Imran terlibat adu jotos hingga keduanya menuju ke kendaraan masing-masing untuk mengambil senjata tajam.
Pelaku dan korban saling kejar. Hingga keduanya menemui jalan buntu. Saat itu juga Acil menebas korban menggunakan senjata tajam, sehingga mengakibatkan luka di bagian dada.(sari/gopos)