GOPOS.ID, LIMBOTO – Kepolisian Resor Gorontalo kembali menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri kepada salah satu anggotanya berinisial Brigpol (YS) alias Yos, Jum’at (17/02/2023).
Brigadir (YS) alias Yos diberhentikan dari Dinas Polri Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo Nomor : KEP/273/XII/2022 tanggal 23 Desember 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dimana yang bersangkutan terbukti secara sah melanggar pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 jo Pasal 8 Huruf C angka 3 dan/atau pasal 13 huruf D Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Walupun tanpa dihadiri oleh Anggota di PTDH (In Absentia), namun kegiatan tetap dilakukan dengan membawa foto yang bersangkutan dan dihadapkan kepada Kapolres Gorontalo selaku Inspektur Upacara.
Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya mengungkapkan ini sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi jika seandainya masing-masing anggota polri mampu mengendalikan dan memahami dirinya sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat serta sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi tauladan bagi kesatauan, masyarakat serta keluarga.
“kejadian ini sebenarnya tidak perlu terjadi, sebab tidak ada pimpinan yang kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH. Namun ini dilakukan sebagai bentuk komitment terkait keseimbangan antara reward dan Punishment.” Ujar Dadang.
Dadang berharap agar kiranya mengambil pelajaran dari peristiwa ini, sehingga kedepannya tidak terjadi lagi.
“dari peristiwa ini, mari bersama-sama kita jadikan sebagai renungan serta pembelajaran kedepannya, sehingga kita semua bisa berintropeksi diri untuk tidak melakukan hal-hal yang menjurus kepada pelanggaran hukum baik Disiplin, Kode Etik serta Pidana, yang pada akhirnya akan merugikan diri sendiri serta keluarga” harap Kapolres Gorontalo. (putra/Gopos)