GOPOS.ID, LIMBOTO – Satuan Reserse Kriminal Polres Gorontalo berhasil membekuk komplotan terduga pencuri spesialis sarang walet. Komplotan yang berjumlah lima orang itu kerap beraksi di sejumlah tempat antar provinsi.
Dari lima orang yang diamankan, tiga di antaranya terpaksa dihadiahi timah panas. Pasalnya saat akan dibekuk ketiganya berusaha lagi. Tak mau buruannya kabur, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. Doorr… terduga pelaku pencuri yang berusaha kabur ditembak di kaki.
Adapun lima komplotan terduga pencuri spesialis sarang walet yang dibekuk Polres Gorontalo adalah SM alias Stevi (55), FAR alias Caks (36), FR (43), FH alias Arlan (25) serta seorang remaja berusia 18 tahun. Sebagian besar terduga pencuri tersebut berdomisili di Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara.
Informasi yang diperoleh gopos.id, penangkapan terhadap lima komplotan tersebut bermula adanya laporan pencurian sarang walet di Kecamatan Telaga Biru, serta di Kabupaten Boalemo. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Gorontalo melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah kepada SM bersama rekan-rekannya.
Setelah mendapatkan kepastian keberadaan SM dan teman-temannya, tim Pandawa Sat Reskrim Polres Gorontalo bergerak ke Minahasa. Penangkapan dilakukan bersama Tim Resmob Polres Tomohon dan Polres Minahasa, Ahad (5/7/2020).
Baca juga: Gorut Kembali Merah, 4 Tenaga Kesehatan di Gorontalo Terjangkit Corona
KBO Reskrim Polres Gorontalo, IPDA Natalie Olii, keberadaan pelaku diketahui melalui Handphone yang tertinggal di lokasi pencurian.
“Kita melakukan pengembangan melalui HP yang tertinggal. Hasilnya kita mengetahui lokasi dan setelah itu kita melakukan penangkapan kepada tersangka SM di Desa Amongena, Kecamatan Langowan Timur, Minahasa,” ungkap IPDA Natalie Olii, Rabu (8/7/2020).
IPDA Natalie melanjutkan, setelah menemukan seorang tersangka, pihaknya kembali melakukan pengembangan dan berbekal informasi dari SM, tim gabungan mendapat informasi keberadaan 3 tersangka lainnya di klinik Sumarayar.
“Saat kita sampai disana kita hanya mendapati 2 tersangka yakni FH dan remaja 18 tahun. Saat itu tersangka FAR alias Caks sudah tidak berada di tempat,” jelas Ipda Natalie.
Berbekal informasi dari tersangka FH dan remaja 18 tahun, kata Ipda Natalie, tersangka FAR alias Caks berhasil diamankan di Desa Touliang, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa. Saat itu Caks sedang bermain layangan.
“Tersangka lainnya atas nama FR diamankan di rumahnya dekat dengan tempat Caks bermain layangan,” kata IPDA Natalie.
Sementara itu, hasil pemeriksaan sementara terungkap bila kelima komplotan ini memiliki pimpinan alias ketua. Saat ini ketua komplotan tersebut berstatus buron dan belum diketahui keberadaannya.(Abin/gopos)