GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo mengamankan dua warga yang diduga pemakai atau penyalahguna narkoba jenis sabu. Keduanya adalah AP, dan MK.
KBO Resnarkoba Polres Gorontalo, Ipda Hadry Wuisan, menjelaskan dua terduga pelaku AP (24) bersama MK (24) diamankan di tempat yang berbeda. Penangkapan bermula ketika AP kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 1 gram, pada Ahad (15/5/2022). Setelah melakukan penelusuran, Resnarkoba Polres Gorontalo mendapatkan informasi bila barang tersebut didapatkan dari teman-temannya.
” AP dan MK sempat mencicipi Narkoba jenis sabu yang mereka beli kepada terduga tersangka lain, dan saat ini sudah kami tetapkan sebagai DPO,” kata Ipda Hadry, kepada awak media, saat konferensi pers di Mapolres Gorontalo, Senin (15/8/2022).
AP dan MK mendapatkan barang haram tersebut di Sulawesi Tengah. Motif dari keduanya menggunakan narkoba karena penasaran. AP dan MK sempat mencoba barang tersebut di rumah MK yang berada di Kabupaten Tojo Una-una, Sulawesi Tengah. Setelah itu, Karena tidak dihabiskan, akhirnya AP membawa barang tersebut ke Gorontalo.
“Tersangka AP kita amankan di Kabupaten Gorontalo, sementara MK diamankan di Kabupaten Tojo Una-una, itu berdasarkan hasil pengembangan dari tertangkapnya AP ternyata ada ua orang lagi yang terlibat, inisial I dan inisial B,” jelasnya.
Saat ini I dan A sedang dalam pencarian polisi. Akibat perbuatan keduanya, AP dan MK diancam dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, junco pasal 55 ayat (1) KUHPidana.(Sari/gopos)