GOPOS.ID, GORONTALO – Tim Reserse Mobile (Resmob) Watawatanga, Polres Bone Bolango menangkap seorang pemuda berinisial UA alias Umar. Warga Desa Lonuo, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango itu, dibekuk setelah diduga terlibat kasus pencurian laptop.
Informasi yang diperoleh gopos.id, Umar ditangkap pada Ahad (11/8/2019) sekitar pukul 23.00 Wita. Penangkapan Umar bermula adanya laporan yang diterima tim Resmob Watawatanga Polres Bone Bolango, pada 19 Juli 2019. Ketika itu, Warga Desa Bongoime, Kecamatan Tilongkabila, Bone Bolango, Nadjamuddin Solong, melapor telah kehilangan dua unit laptop.
Hasil penyelidikan, tim Resmob Watatawanga mengidentifikasi terduga pelaku yakni Umar. Selain itu tim Resmob Watawatanga mendapat informasi bila keberadaan Umar tak lagi di wilayah Bone Bolango, melainkan sudah berada di wilayah Kabupaten Boalemo, Gorontalo. Tepatnya di wilayah Kecamatan Paguyaman. Umar diamankan di Polsek Paguyaman lantaran tertangkap tangan mencuri handhpone (ponsel) di wilayah Paguyaman.
Baca juga: Soal Laporan ke Polda, Rusli Mulai Didekati, Ingin Damai?
“Tim Resmob Watatawanga yang dibakcup Resmob Polres Boalemo selanjutnya bergerak ke Paguyaman untuk menjemput UA. Setelah pelaku dijemput, tim melakukan pengembangan,” ujar Kapolres Bone Bolango AKBP. Desmont Harjendro melaui Kasat Reskrim Polres Bone Bolango IPTU. Laode Arwansyah,S.I.K.
Pengembangan penyelidikan dilakukan untuk mencari barang bukti yang dicuri Umar. Hasil pengembangan, tim Resmob Watawatanga menemua dua unit laptop yang telah berada di wilayah Kota Gorontalo.
“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Bone Boalango untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Laode Arwansyah.(isno/gopos)