GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango berhasil membekuk sindikat pembobol rumah dan toko. Sindikat yang berjumlah empat orang itu kerap beroperasi di wilayah Gorontalo Utara, Kota Gorontalo, serta Bone Bolango.
Keempat anggota sindikat pembobol rumah dan toko itu yakni JY, RP, IY, dan IM. Keempatnya ditangkap tim Watawatanga Satuan Reskrim Polres Bone Bolango (Bonbol) di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara, Senin (18/11/2019). Mereka ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan kasus pembobolan sebuah butik (toko pakaian, red) di Desa Ilomata, Kecamatan Bone Raya, Bone Bolango. Peristiwa pembobolan itu terjadi pada 11 November 2019 dini hari pukul 01.00 WITA.
Informasi yang diperoleh gopos.id, penangkapan sindikat pembobol rumah dan toko ini diawali tim Watawatanga dengan mengamankan A alias Ade dan I alias Ismet. Keduanya diamankan di Desa Moluo, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara. Saat diinterogasi oleh petugas, Ade dan Ismet mengaku hanya bertugas menjemput dan mengantar pelaku lainnya.
Hasil interogasi turut mengungkap bila pelaku utama pembobolan adalah RP alias Rasid, dan K alias Kadir. Tim Watawatanga Polres Gorontalo lalu bergerak menuju ke Desa Mootilango, Kecamatan Anggrek, Gorontalo Utara. Di lokasi tersebut, tim Watawatangan berhasil membekuk Rasid dan Kadir.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Jl. Panjaitan Divonis 20 Tahun
Kapolres Bone Bolango, AKBP Suka Irawanto,S.I.K., M.Si, menerangkan, sindikat pembobol ini sudah sering beroperasi di wilayah Gorontalo. Terutama di Gorontalo Utara, Kota Gorontalo, serta Bone Bolango.
“Tidak menutup kemungkinan di wilayah Limboto,” ujar Kapolres.
Menurut AKBP Suka Irawanto, dari hasil pemeriksaan terungkap bila sindikat pembobol rumah dan toko ini paling dominan beroperasi di wilayah Gorontalo Utara. Di wilayah Gorut ada 8 kasus. Kemudian di Bone Bolango 2 kasus, serta di Kota Gorontalo 1 kasus.
“Polres Bone Bolango sudah menetapkan keempatnya tersangka kasus pencurian/pembobolan. Keempatnya dikenakan pelanggaran Pasal 363 jo 362 KUHP,” ujar Suka Irawanto.
Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya berupa handphone, laptop, serta sejumlah pakaian. (isno/gopos)