GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota terus bergerak cepat mengusut kasus penikaman dan penganiayaan mengunakan senjata tajam di kafe hiburan malam di Kelurahan Leato, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo pada Rabu (5/10/2022). Setelah mengamankan dua terduga pelaku beberapa saat setelah kejadian, Polres Gorontalo Kota mengungkap kronologi peristiwa yang menyebabkan tiga orang pengunjung kafe terluka tersebut.
Penikaman dan penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) itu terjadi di Café Dafian, salah satu kafe hiburan malam di Kelurahan Leato. Tepatnya di atas Kawasan Terminal Leato, Kota Gorontalo. Kejadian bermula ketika tiga korban, RL alias Rizal (24), FM alias Firman (25), dan BYM alias Bayu (25), hendak pulang ke rumah masing-masing. Mereka bergerak dari Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo dan hendak ke Desa Molotabu, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango.
Di tengah perjalanan, tepatnya saat melintas di Jl. Laksamana Martadinata, Kelurahan Leato, ketiganya mampir di Café Dafian. Mereka mengkonsumsi minuman berakohol sembari bernyanyi. Saat subuh pukul 05.00 Wita, Firman lalu menuju kasir sambil mengeluarkan dompet dari dalm tas miliknya. Dari kejauhan firman mendengar suara kegaduhan.
Bersamaan dengan itu GK alias Gun masuk ke dalam cafe sambil mengacungkan senjata tajam jenis badik pada setiap orang yang berpapasan dengannya. Melihat itu Firman lantas menemui Gun yang sedang tersulut emosi. Ia merangkulnya dari arah belakang, dan hendak melepaskan genggaman senjata tajam dari tangan Gun. Firman dan Gun saling berebut senjata, hingga keduanya terjatuh ke lantai. Aldi yang melihat Gun jatuh lantas menolongnya, sementara Firman masih belum sempat berdiri.
Gun lantas melayangkan senjata tajam ke arah Firman secara berulang. Akibatnya Firman mengalami tujuh luka sayatan. Melihat kondisi Fiman dalam keadaan berdarah, Bayu lantas berupaya menolong Fiman namun ia diserang oleh Gun, akibatnya Bayu mengalami luka sayatan di pergelangan tangan Kiri. Setelah itu Aldi dan Gun lantas meninggalkan cafe. Rizal yang berada di belakang ikut menyusul. Akan tetapi Gun langsung menyerang Rizal. Akibatnya Rizal mengalami luka di bagian kepala.
“Motif GK alias Gun cemburu karena pacarnya yang bekerja di cafe sedang bersama dengan teman dari korban,” Kata Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto melalui Kasat Reskrim Iptu Mohamad Nauval Seno saat konferensi pers di Mapolres Gorontalo Kota, Kamis (6/10/2022).
Baca juga: Polres Gorontalo Kota Bekuk Dua Terduga Penganiayaan di Kafe Leato
Mantan kasat Reskrim Polres Gorontalo ini melanjutkan, kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Mapolsek Kota Selatan. Pihaknya juga telah mengamankan satu barang bukti (Babuk) berupa satu bilah pisau badik dengan panjang 10 CM. Keduanya dijerat dengan pasal 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) Jo pasal 56 KUHP
“Ancaman maksimal 8 tahun penjara,” pungkasnya. (Sari/gopos)