GOPOS.ID, GORONTALO – Tim Pandawa Satuan Reskrim Polres Gorontalo mengamankan seorang remaja AD alias AAN (18), Sabtu (15/8/2020). Warga Desa Hutabohu, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo itu diamankan karena diduga pelaku pencurian laptop.
Kasus pencurian laptop dengan terduga pelaku Aan terjadi di kediaman Irnawati Said, yang juga warga Desa Hutabohu pada Jumat (14/8/2020). Saat itu, Irnawati meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci.
Setelah kembali ke rumah, Irnawati mendapati barang-barang yang ada dalam lemari sudah berserakan. Bersamaan dengan itu, sebuah laptop hitam milik Irnawati hilang. Irnawati lalu melapor ke Polres Gorontalo Kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Pandawa melakukan penyelidikan. Hasil penyidikan diketahui ada seseorang yang hendak menjual laptop melalui media sosial. Belakangan diketahui orang tersebut adalah Aan. Tim Pandawa lalu Aan dan kemudian membuat janji untuk bertemu.
Saat bertemu, petugas menyelidiki laptop yang hendak dijual mirip dengan ciri-ciri yang laptop Irnawati. Aan akhirnya dibekuk tanpa perlawanan.
Di hadapan petugas, Aan mengaku beberapa kali mengambil barang elektronik.
“Dari tangan terduga pelaku, diamakan barang bukti berupa satu unit Laptop 14 inch warna hitam merek Acer; 1 smartphone Samsung A20 warna biru, 1 Hp Maxtron warna hitam biru, 1 Hp Oppo warna hitam dan 1 tab merk advan warna gold,” ungkap Plh Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPDA Pranti Natalia Olii, S.H. (arif/gopos)