GOPOS.ID, MARISA – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato berhasil mengungkap aksi seorang pemuda yang nekat masuk dalam rumah warga dan nyaris memperkosa anak di bawah umur alias remaja (anak baru gede/ABG) di Desa Taluduyunu, Kecamatan Taluduyunu, Kabupaten Pohuwato. Pemuda tersebut dibekuk saat berada di Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo. Penangkapan berlangsung pada Sabtu (14/6/2025) malam.
Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, mengatakan pelaku sudah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, dan sudah di tetap sebagai tersangka.
“Alhamdulillah, sudah dilakukan gelar perkara dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Rutan Polres Pohuwato,” ujar AKBP Busroni, Minggu (15/06/2025) malam.
Pihak kepolisian masih terus mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian tersebut. Sementara itu, masyarakat diminta tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Terduga Pelaku di jerat pasal 82 Ayat 1 Jo Ps 76 E UU no 35 th 2014, tentang perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun Maksimal 15 Tahun,” tutup AKBP Busroni
Sebelumnya seorang pemuda dilaporkan masuk ke dalam rumah seorng warga di Desa Taluduyunu, Kecamatan Taludyunu, Kabupaten Pohuwato saat tengah malam. Sang pemuda menyelinap ke kamar anak dari pemilik rumah. Aksi sang pemuda berhasil digagalkan oleh orang tua korban yang memergoki pelaku . Seluruh aksi pelaku terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di rumah korban.(Yusuf/Gopos)